Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Ikuti Rakor Mekanisme Pengajuan Cuti ASN, Perkuat Pemahaman Tata Kelola Cuti Digital

Zoom Bawaslu Jatim

GRESIK, 10 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Gresik mengikuti Rapat Koordinasi Mekanisme Pengajuan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Jawa Timur, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut membahas mekanisme pengajuan cuti bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai respons atas berbagai pertanyaan dan kebutuhan penjelasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota terkait adanya perubahan mekanisme pengajuan cuti. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama yakni pendelegasian wewenang pemberian cuti berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal Bawaslu RI terbaru.

Dalam pembahasan disampaikan bahwa seluruh proses pengajuan cuti ASN di lingkungan Bawaslu kini wajib dilakukan melalui aplikasi SRIKANDI dengan menggunakan format digital. Penerapan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan layanan kepegawaian.

Selain perubahan mekanisme pengajuan, terdapat perubahan pada pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan dan menandatangani persetujuan cuti pada berbagai jenjang satuan kerja. Karena itu, pemahaman yang seragam menjadi penting agar proses pengajuan dan persetujuan cuti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Gresik memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme terbaru pengajuan cuti ASN. Informasi tersebut selanjutnya menjadi acuan dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gresik.

Rakor ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta memastikan proses layanan kepegawaian berjalan tertib, efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.