Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Bekali Panwascam Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

[caption id="attachment_2367" align="alignnone" width="1600"] Anggota Bawaslu Gresik Rofa'atul Hidayah (Tengah), Habibur Rohman (Paling Kiri), Robbah Khunafih (kanan), Kasubag Administrasi Suprayogi (Paling Kanan) dalam pembukaan Rakernis PSAP.[/caption] Gresik- Bawaslu Gresik melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa proses pemilu bersama panwascam se-Kabupaten Gresik. Rakernis tersebut bertujuan untuk memastikan persiapan yang matang dalam menghadapi pemilu 2024 dan untuk mengidentifikasi potensi sengketa yang mungkin muncul antar peserta pemilu. Acara berlangsung di Hotel Horison, Kamis (19/10/2023). Dalam sambutannya Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rofa’atul Hidayah menyampaikan Rakornis ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan serta meningkatkan kemampuan penyelesaian sengketa proses pemilu. “Jadi tujuanya adalah memberikan kemampuan dan kemahiran kepada panwascam untuk menghadapi proses penyelesain sengketa proses pemilu dalam Tahapan penyelenggaran Pemilu 2024,” ungkapnya. “Harapannya jika kedepan terdapat sengketa Pemilu, Panwaslu Kecamatan bisa mengambil langkah cepat.” tambahnya. ia menambahkan setelah rakernis dilaksanakan, nanti akan ada surat mandat yang disampaikan kepada Panwascam untuk mengatasi sengketa proses Pemilu tersebut. Rofa’atul Hidayah juga menghimbau kepada panwascam agar melakukan pencegahan secara maksimal. Hadir dalam rakernis tersebut, Kordiv SDMO Robbah Khunaifih, Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Habibur Rohman serta staf sekretariat Bawaslu Gresik. Diharapkan, langkah-langkah yang dihasilkan dari Rakernis ini akan menjaga ketertiban, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu di Kabupaten Gresik.
Tag
Agenda
Berita
Pengawasan