Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Bahas Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti ASN

Gresik, Selasa, 8 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Gresik melaksanakan rapat daring internal dalam rangka sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 2853/KP.10.01/SJ/09/2026 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Gresik secara daring. Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memastikan seluruh jajaran memahami ketentuan dan mekanisme pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu.

Dalam rapat, jajaran Bawaslu Gresik membahas substansi keputusan, khususnya terkait pendelegasian kewenangan dalam proses pemberian cuti ASN, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi kepegawaian di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gresik. Dengan adanya pemahaman yang sama, proses pengajuan dan pemberian cuti diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pegawai.

Bawaslu Gresik berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola internal, termasuk dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional dan akuntabel.