Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Umum Serentak 2024

[caption id="attachment_1616" align="alignnone" width="1600"] Anggota Bawaslu, M. Syafi' jamhari memberikan saran perbaikan secara langsung dalam pleno rekapitulasi dan penetapan DPS[/caption] Gresik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengawasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Umum Serentak 2024. Rapat pleno terbuka ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik pada hari Rabu, 5 April 2023. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gresik menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekapitulasi dan penetapan DPS. Salah satu hal yang ditekankan oleh Bawaslu adalah keterbukaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan dalam proses verifikasi dan validasi data pemilih. "Kami menekankan pentingnya keterbukaan data NIK untuk memudahkan proses pengawasan dan memastikan keakuratan data pada DPS. Dengan begitu, proses rekapitulasi dan penetapan DPS dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel," ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Gresik, M. Syafi’ Jamhari. Dalam proses pengawasan Pleno yang berlangsung Bawaslu Kabupaten Gresik  menemukan adanya selisih sebanyak 482 pemilih hasil penyandingan BA Pleno KPU dengan ADP dikurangi TMS ditambah Pemilih baru, sehingga Bawaslu Gresik memberikan saran perbaikan secara lisan terkait selisih tersebut. "dalam data kami ada selisih sekitar 483 pemilih dari asil pengawasan yang kami lakukan," tutup M. Syafi’ Jamhari
Tag
Agenda
Berita
Pengawasan