Bawaslu Gresik Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Pengawasan Pemilu 2029
|
Gresik – Bawaslu Kabupaten Gresik menggelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (6/8/2026). Mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”, kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilu secara aktif, partisipatif, dan sesuai regulasi.
Kegiatan menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, S.H. sebagai Keynote Speaker, serta narasumber dari jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Gresik, yaitu Achmad Nadhori, S.E., Habibur Rohman, M.Pd., Robbah Khunaifih, S.H.I., M.E., Rozikin, S.E., dan Rofaatul Hidayah, M.K.P.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori, menegaskan bahwa pengawas partisipatif merupakan fondasi penting dalam pengawasan Pemilu. Menurutnya, keterbatasan jumlah pengawas membuat peran masyarakat menjadi sangat strategis dalam memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawas partisipatif merupakan bagian dasar dalam pengawasan Pemilu. Dengan keterbatasan jumlah pengawas, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu pengawasan sekaligus memahami regulasi kepemiluan,” ujarnya.
Pada sesi pertama, Habibur Rohman menjelaskan strategi pencegahan pelanggaran Pemilu yang mengedepankan pendekatan preventif dan penindakan sesuai regulasi. Ia menyoroti tingginya penggunaan internet di Indonesia yang menjadi peluang sekaligus tantangan dalam pengawasan digital. Menurutnya, media sosial akan menjadi ruang yang sangat penting dalam pengawasan kampanye, sehingga masyarakat perlu dibekali literasi digital dan didorong untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Selanjutnya, Robbah Khunaifih memaparkan pentingnya penguatan jaringan komunitas sebagai mitra strategis Bawaslu. Melalui kerja sama, komunikasi dua arah, dan konsolidasi bersama berbagai elemen masyarakat, pengawasan partisipatif diharapkan semakin kuat dan mampu menjaga kualitas demokrasi.
Materi berikutnya disampaikan Rozikin mengenai penanganan pelanggaran Pemilu. Ia menegaskan bahwa Bawaslu berprinsip tidak menolak laporan masyarakat selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis pelanggaran, termasuk isu netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta pentingnya memahami unsur-unsur pelanggaran sesuai regulasi.
Sementara itu, Rofaatul Hidayah menjelaskan aspek hukum pengawasan Pemilu, khususnya terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu. Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai legal standing, kewenangan Bawaslu, dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi bekal penting bagi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi secara konstitusional.
Melalui Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Gresik berharap lahir masyarakat yang semakin sadar, kritis, dan aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu, sehingga cita-cita mewujudkan Pemilu 2029 yang bermartabat, jujur, dan berintegritas dapat terwujud.