Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Gresik, Rofa'ah Ajak Seluruh Jajaran Untuk Bedah Regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Gresik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabuaten Gresik - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Rofaatul Hidayah, mengajak seluruh jajaran Bawaslu Gresik untuk melakukan kegiatan bedah regulasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memahami secara mendalam aturan terbaru yang akan mempengaruhi tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan pengawasan pemilu.

Dalam pertemuan yang diadakan pada tanggal 28 April 2023, Rofaatul Hidayah sebagai koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gresik, memimpin kegiatan bedah regulasi tersebut. Ia menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang mendalam tentang PKPU terbaru agar jajaran Bawaslu Gresik dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kegiatan bedah regulasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman kita terhadap peraturan yang baru diterbitkan. Dengan memahami regulasi yang berlaku, kita akan dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan lebih efektif dan transparan," kata Rofaatul Hidayah dalam sambutanya.

Dalam kegiatan bedah regulasi ini, anggota Bawaslu Gresik dan staf melakukan analisis mendalam terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Mereka membahas setiap pasal dan ketentuan yang terkandung di dalamnya serta berdiskusi mengenai implikasi dan dampaknya terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.

Rofaatul Hidayah juga menyampaikan harapannya agar kegiatan bedah regulasi ini dapat melahirkan pemahaman yang sama di antara seluruh anggota dan staf Bawaslu Gresik. Hal ini diharapkan dapat menghindari penafsiran yang salah atau perbedaan pendapat dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Tag
Agenda
Berita
Pengawasan