Lompat ke isi utama

Pers Release

Hasil Penelusuran Kegiatan Ratusan Kepala Desa Kabupaten Gresik Log In dengan Jawi Wetan

Gresik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik – Bawaslu Kabupaten Gresik telah menindaklanjuti pemberitaan adanya 330 Kepala Desa yang Log In Relawan  Jawi Wetan yang terjadi di Kabupaten Gresik pada tanggal 03 Januari 2024 lalu.

Bawaslu menduga terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut, mengingat kegiatan yang dilakukan para Kepala Desa dilakukan disaat berlangsungnya tahapan kampanye pemilihan umum 2024. Hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gresik menunjukan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian tidak dapat dilakukan proses penanganan pelanggaran pemilu lebih lanjut.

Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penelusuran terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik; Koordinator Relawan Jawi Wetan; Ketua Pelaksana Acara (Kepala Desa Gredek); Management Hotel Horison GKB Gresik; Nara Sumber Acara (Kepala Desa Pangkahwetan); serta Pembuat Desaign Backdrop acara.

Penelusuran dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gresik dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan Duduksampeyan, Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah, Panwaslu Kecamatan Dukun, Pengawas Desa Sumengko, Pengawas Desa Baron, Pengawas Desa Pangkahwetan, serta Pengawas Desa Gredek sejak tanggal 5 Januari 2024 sampai dengan 24 Januari 2024. Dari penelusuran tersebut didapati fakta yang pada pokoknya sebagai berikut:

 

  1. Kegiatan pertemuan 330 kepala desa Kabupaten Gresik yang bergabung dengan relawan jawi wetan terjadi Pada tanggal 3 Januari 2024 pukul 14.00 s.d pukul 15.00 WIB di Hotel Horison GKB Gresik;

  2. Peserta yang hadir dalam kegiatan itu sejumlah 328 Kepala Desa;

  3. Tidak ada pejabat, calon anggota legislatif maupun calon lain yang hadir selama acara, peserta hanya para kepala desa saja;

  4. Sumber Dana acara hasil swadaya dari para Kepala Desa

  5. Acara tersebut dilaksanakan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik untuk memberikan ucapan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo karena telah banyak memberikan program untuk desa;

  6. Selain memberikan ucapan terimakasih dalam acara tersebut juga ada materi berkaitan dengan progress revisi Undang-Undang Desa;

  7. Selama acara berlangsung sama sekali tidak ada kampanye ataupun ajakan untuk memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu manapun;

  8. Setelah acara selesai, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), Nurul Yatim, melakukan pemberitaan melalui beberapa media dengan harapan suara ini lebih cepat didengar oleh Presiden Joko Widodo;

  9. Selain melakukan pemberitaan, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) juga menghubungi bapak Sarminto selaku Koordinator Relawan Jawi Wetan agar bisa dibantu menyuarakan aspirasi para kepala desa ini kepada Presiden;

  10. Jawi Wetan adalah Tim Relawanya Presiden Joko Widodo yang terbentuk sejak awal Presiden Joko Widodo berkuasa;

  11. Bahwa Pada saat yang sama bapak Sarminto tidak berada di lokasi acara bahkan tidak mengetahui adanya acara yang dihadiri 330 Kepala Desa;

 

Berdasarkan fakta tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Gresik berpendapat, meskipun tidak ada kegiatan kampanye selama acara, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat kegiatan tersebut dilaksanakan bertepatan pada masa kampanye pemilu 2024, potensi itu terlebih karena kegiatan tersebut dilakukan oleh para Kepala Desa yang dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye serta dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Gresik mengingatkan kepada para Kepala Desa maupun pihak lain yang dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menjadi persolana hukum, terutama pada saat tahun politik seperti saat ini karena dapat berpotensi melanggar ketentuan pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.00,00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana ketentuan pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

 

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

 

 

Pers Release