Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Tahapan Penyusunan DPS, Bawaslu Gresik Minta Masyarakat Laporkan Jika Belum Masuk Dalam Daftar Pemilih

Bawaslu Gresik dalam Rapat Persiapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran

Memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu Gresik mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan serentak 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024.

Habibur Rohman Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik menyampaikan dalam Tahapan Daftar Pemilih Sementara yang merupakan hasil dari Pemutakhiran Data Pemilih, masyarakat se Kabupaten Gresik wajib melapor jika belum masuk dalam daftar pemilih.

"Kami mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat se Kabupaten Gresik agar melaporkan ke Pengawas Pemilu terdekat atau Media Sosial Bawaslu Gresik jika belum masuk ke dalam daftar Pemilih, karena ini sangat berpengaruh pada kelancaran Proses Pemilihan 2024" ujarnya.

Perlu diketahui Penyusunan Daftar Pemilih Sementara berlangsung pada 25 Juli 2024 sampai 11 Juli Agustus 2024, diharapkan masyarakat Kabupaten Gresik ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pemilihan Serentak 2024.