Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kawal Hak Pilih 135 Warga Yang Mengajukan Dispensasi Nikah

Pengajuan dispensasi nikah di pengadilan agama gresik

Menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gresik 2024, Bawaslu Gresik terus menyisir kantong-kantong pemilih Potensial, diantaranya warga Gresik yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diskah) di Pengadilan Agama Gresik.

Data yang dihimpun, selama tahun 2024  terdapat 135 warga Gresik yang mengajukan Surat Dispensasi Nikah (Diskah), surat tersebut sebagai dasar Kantor Urusan Agama (KUA) menyelenggarakan akan nikah.

Habibur Rohman Kordiv Pencegahan, Parmas Humas Bawaslu Gresik menyampaikan, syarat menjadi pemilih berdasarkan pasal 56 undang undang Pilkada Nomor 1 tahun 2015 adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin.

Habib menambahkan bahwa bagi warga yang sudah atau pernah menikah meskipun belum berumur 17 tahun maka mereka mempunyai hak pilih.

Terhadap 135 warga Gresik yang mengajukan Dispensasi Nikah selanjutnya dilakukan verifikasi oleh jajaran pengawas pemilu dan akan dikonsolidasikan kepada KPU.

Kami telah memerintahkan jajaran Pengawas Pemilu untuk melakukan verifikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar terpenuhi syarat administrasi sebagai pemilih dan memastikan mereka tidak kehilangan hak pilihnya, pungkas Habib

Selanjutnya semua temuan Bawaslu akan dikonsolidasikan dengan KPU sebelum penetapan DPT.