Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Harap Parpol Beri Pendidikan Politik Bacaleg Terkait Aturan Kampanye

[caption id="attachment_2306" align="alignnone" width="1600"] Habibur Rohman Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik saat paparan dalam One Week Program Pemda Gresik[/caption] Gresik, Diakui saat ini terdapat Baliho, Reklame dan Spanduk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang di tempat publik Data yang diinventarisir oleh Bawaslu Kabupaten Gresik Periode Agustus September 2023 ditemukan kurang lebih 3798 baliho dan spanduk APS yang dipasang ditempat publik. Habibur Rohman Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik, Senin 9/10. Hasil inventarisir jajaran Bawaslu terdapat 915 APS dan 2883 Menyerupai APK, yang tersebar di hampir seluruh Desa di Kabupaten Gresik, Bebernya Dari data kami, rata-rata APS tersebut milik Bacaleg baik dari Partai Politik, Bacaleg DPD dan Bacalon Presiden dan Wakil Presiden, imbuhnya Mengingat saat ini masih berada di masa Sosialisasi dan Pendidikan Politik, Bawaslu Gresik mengharap agar Partai Politik memaksimalkan ini dengan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada Bacaleg yang diusulkan. Kami berharap parpol pengusung Bacaleg dapat memberikan pendidikan politik dan sosisalisasi hingga memastikan bahwa para Bacaleg memahami dengan baik kapan, bagaimana metode kampanye dan di mana mereka boleh melakukan kampanye," Harapnya. Hal ini penting, mengingat biaya pembuatan baliho, spanduk tentunya tidak sedikit, jangan sampai melanggar ketentuan. Bila nanti ada penindakan atau penertiban oleh instansi terkait, yang dirugikan adalah partai dan masing-masing Bacaleg. Ia menambahkan sebelum dimulainya tahapan kampanye, Reklame, Baliho, Spanduk dan bahan kampanye lainnya tidak boleh mengandung unsur kampanye. Unsur kampanye yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat Visi, Misi, Program, Menunjukkan Citra Diri (Nomor Urut Bacaleg, Gambar, Tanda Paku, dan sebagainya) dan kalimat ajakan memilih, selama tidak ada unsur-unsur tersebut masih dikategorikan sosialisasi, imbuhnya Habib juga mengingatkan agar Parpol politik mempedomani Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Perbup No. 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Gresik, Pungkasnya Sekedar informasi, Bahwa saat ini tahapannya masih verifikasi administrasi Calon DCT dan Bawaslu Gresik telah mengeluarkan Surat Nomor 090/HM.02.00/K.JI-06/09/2023 perihal Imbauan Pelaksanaan Kampanye Kepada seluruh Partai politik tingkat Kabupaten dan diteruskan oleh Panwascam kepada Partai Politik tingkat kecamatan
Tag
Agenda
Berita
Pengawasan