Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik, Beri Saran Perbaikan Kepada Peserta Pemilu Langgar Ketentuan APK

Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Gresik menemukan satu jenis pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa peserta pemilu. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Gresik, Panwascam dan PKD ditemukan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang ditempat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ditemukan di beberapa titik kecamatan di Kabupaten Gresik.

Kordiv Penganganan Pelanggaran Rozikin menyampaikan dengan adanya pelanggaran tersebut Bawaslu Gresik memberikan surat saran perbaikan penempatan APK kepada peserta pemilu maupun pengurus partai politik, senin (18/12/2023).

“Kami baru menemukan beberapa  pelanggaran yaitu dari segi penempatan APK yang tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,” Ucapnya.

“Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu yang melanggar dan memberikan waktu selama 3x24 jam untuk memperbaiki letak APK, apabila tidak dilanjuti maka pihak kami akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan berlaku,” ujarnya.

Bawaslu akan terus melakukan pemantauan dan diperkirakan jumlah APK yang melanggar akan terus bertambah. Harapannya peserta pemilu melaksanakan kampanye dengan mematuhi aturan yang berlaku.