Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Data Parpol, Rofa'atul Hidayah Ikuti Rakor Evaluasi Pemutakhiran Data Parpol 2025

Zoon Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa

Gresik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengikuti Rapat Koordinasi Laporan Pemutakhiran Data Partai Politik Tahun 2025 Semester I dan II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Gresik diwakili oleh Rofa’atul Hidayah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gresik.

Rapat koordinasi ini membahas evaluasi pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan tahun 2025. Rusmifahrizal Rustam, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025.

Dalam arahannya, Rusmifahrizal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota atas kinerja pengawasan pemutakhiran data partai politik sepanjang tahun 2025, khususnya melalui pengawasan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ia juga menjelaskan bahwa KPU kabupaten/kota telah menyusun Berita Acara (BA) pemutakhiran data partai politik. Seiring dengan hal tersebut, Bawaslu kabupaten/kota diharapkan menyusun laporan hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik yang dilengkapi dengan tangkapan layar (screenshot) Sipol untuk kemudian dikumpulkan melalui tautan yang telah disediakan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gresik, Rofa’atul Hidayah menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Gresik telah melaksanakan pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester II Tahun 2025 sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025. Pengawasan dilakukan melalui pencermatan langsung pada Sipol serta koordinasi dengan KPU Kabupaten Gresik.

Bawaslu Kabupaten Gresik juga telah memperoleh akses Sipol sebagai viewer untuk memantau partai politik yang melakukan pemutakhiran data. Laporan hasil pengawasan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan.

Sebagai tindak lanjut, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gresik berencana melaksanakan kegiatan bedah putusan sengketa proses dari beberapa Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi yang akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu.