Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Penelusuran Ratusan Kades di Gresik Login Jawi Wetan

Bawaslu Gresik bersama Gakkumdu melaksanakan Rapat terkait penelusuran Ratusan Kades login jawi wetan

Bawaslu Gresik bersama Gakkumdu melaksanakan Rapat terkait penelusuran Ratusan Kades login jawi wetan di Kabupaten Gresik

Bawaslu Gresik telah menyelesaikan penelusuran dugaan adanya pelanggaran Pemilu terkait kegiatan Ratusan Kades Login Jawi Wetan beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan diketahui bahwa kegiatan tersebut memang benar diselenggarakan dan melibatkan 328 kepala desa.

Achmad Nadhori Ketua Bawaslu Gresik mengatakan, para pihak yang kita mintai keterangan membenarkan adanya kegiatan  login Jawi wetan yang di hadiri oleh 328 Kepala Desa.

Dalam penelusuran  juga ditemukan fakta bahwa penyelenggara kegiatan membenarkan gabung dengan Relawan Jawi Wetan, ungkapnya

Menurut Bawaslu, dugaan awal kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pasal 282 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dugaan awal kami, kegiatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 282 undang-undang Pemilu, tutur Nadhori

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kegiatan tersebut merupakan kegiatan Asosiasi Kepada Desa (AKD) Gresik dengan tujuan menyuarakan aspirasi kepala desa terkait pengesahan undang-undang desa dan penyampaian terimakasih kepada bapak presiden, lanjutnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama kegiatan tidak ditemukan adanya materi kampanye, alat peraga kampanye maupun bahan kampanye dan tidak dihadiri oleh Peserta Pemilu maupun pasangan calon.

Terkait Jawi Wetan, mereka merupakan relawan Jokowi Presiden yang sudah terbentuk lama dan berbeda dengan Relawan Bolone Gibran Jawi Wetan maupun lainnya.

Keterangan yang kami dapat, Relawan Jawi Wetan merupakan Relawan Pak Jokowi dan berbeda dengan Relawan lain seperti Bolone Gibran Jawi Wetan atau lainnya, kata Nadhiori

Ia juga menjelaskan, Ketika para pihak ditanya kenapa login Jawi Wetan, menurut keterangan agar kegiatan yang dilakukan oleh kepala desa di Gresik dapat tersampaikan langsung kepada Presiden.

Nadhori juga membeberkan, dari fakta-fakta yang didapat, Bawaslu Gresik juga sudah menyelenggakan rapat dengan GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu), GAKKUMDU berkesimpulan kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, oleh karena itu tidak dapat dilakukan pemprosesan penanganan pelanggaran lebih lanjut.

Meskipun demikian, ia berharap para pihak menahan diri dan sadar posisi untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada unsur unsur dugaan pelanggaran Pemilu, mengingat saat ini masih tahapan kampanye. Pungkasnya

Perlu diketahui, Bawaslu Gresik telah memintai keterangan dari para pihak dalam kegiatan tersebut, mulai dari pelaksanaan kegiatan, narasumber, tempat kegiatan sampai dengan pembuatan desain banner.