Bawaslu Gresik Ikuti Rapat Percepatan Pelaporan LHKAN Non LHKPN SPT (Coretax) Tahun 2025
|
Gresik – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik mengikuti Rapat Percepatan Pelaporan LHKAN Non LHKPN SPT (Coretax) Tahun 2025 di lingkungan Bawaslu yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Kamis (26/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh jajaran sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi dan kepatuhan pelaporan kewajiban aparatur di lingkungan Bawaslu.
Rapat ini bertujuan untuk mendorong percepatan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax Tahun 2025. Dalam arahannya, Bawaslu RI menekankan pentingnya kepatuhan pelaporan sebagai bagian dari upaya penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga.
Selain itu, peserta rapat juga mendapatkan penjelasan teknis terkait mekanisme pengisian, batas waktu pelaporan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila terdapat kendala dalam sistem Coretax. Seluruh satuan kerja diminta untuk melakukan monitoring internal guna memastikan tidak ada pegawai yang terlambat atau belum melaporkan kewajibannya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Gresik menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan pendataan dan koordinasi internal, sehingga pelaporan LHKAN Non LHKPN dan SPT (Coretax) Tahun 2025 dapat terselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.