Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Proses Coklit, Bawaslu Soroti Sejumlah Kesalahan

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Gresik Menyampaikan Arahan

Gresik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik - Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) banyak ditemukan melakukan kesalahan. Mereka bahkan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Seperti tidak mencatat orang yang sudah meninggal, bahkan tidak memberikan stiker rumah bagi yang sudah dicoklit.

Temuan ini direkam oleh Bawaslu Gresik saat melakukan pengawasan pada tanggal 12 sampai 19 Februari 2023, dan uji fakta mulai tanggal 19 Februari sampai 14 Maret 2023, tersebar di seluruh Desa se-Kabupaten Gresik.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Gresik, Muhammad Syafi’ Jamhari menyebutkan salah satu masalah yang dialami yakni Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak memahami mekanisme dan prosedur pelaksanaan coklit data pemilih.

“Banyak ditemukan masalah seperti Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el, meninggal dunia, bahkan rumah yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker,” ungkapnya, Senin (27/2/2023).

“Saran perbaikan dari kami adalah KPU harus lebih serius menangani masalah seperti ini. Agar coklit tidak dilakukan asal-asalan,” ungkapnya.

Masalah lain yang ditemukan dari 28.480 KK di 356 Desa / Kelurahan se Kabupaten Gresik yaitu : pemilih dalam satu KK dan satu Rumah berada di TPS yang berbeda, terjadi di Kecamatan Panceng dan Kecamatan Ujungpangkah.

“Perbaikan pada KPU khususnya Pantarlih ini demi menyukseskan kontestasi politik pemilu 2024,” terangnya.

Jamhari menambahkan, kendala yang tidak kalah menyulitkan adalah gangguan teknis (error) pada aplikasi e-coklit.

“Terjadinya gangguan teknis (error) pada aplikasi e-coklit yang digunakan pantarlih saat mencoklit, juga cukup menyulitkan kinerja pantarlih. Kami terus berkomitmen untuk memastikan terkawal hak pilih dengan baik,” tandasnya

Tag
Berita
Pengawasan