Lompat ke isi utama

Berita

Tanda Tangani Peraturan Bersama Terkait Sentra Gakkumdu Tahun 2020 Oleh Bawaslu, Kapolri, dan Kejaksaan Agung RI

Jakarta, 20 Juli 2020. Bawaslu bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani peraturan bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk Pilkada Serentak 2020. Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan evaluasi terhadap penanganan tindak pidana pemilihan (pilkada) dalam Sentra Gakkumdu. Menurutnya, aturan tersebut dilaksanakan untuk Pilkada Serentak 2020 dengan beberapa perubahan dan penyesuaian kondisi pandemik covid-19. Mengingat, lanjut Abhan, pemungutan suara Pilkada 2020 yang sedianya digelar 23 September ditunda hingga 9 Desember akibat musibah tersebut.

Abhan menyampaikan Sentra Gakkumdu memiliki kuasa yang kuat dalam penegakan hukum pilkada sebab telah memiliki pengalaman panjang. Seperti yang diketahui Sentra Gakkumdu telah dibentuk sejak Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2014 dan Pilkada serentak 2020 akan menjadi pesta demokrasi keempat yang akan dikawal.  “Pengesahan Peraturan Bersama ini menjadi vital adanya untuk proses penanganan pelanggaran agar berjalan efektif sehingga penyesuaian kami lakukan sesuai kondisi saat ini,” tuturnya. Sebagai informasi, kegiatan penandatanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sinergitas ini dilakukan setelah melalui proses finalisasi perubahan putusan bersama tentang Sentra Gakkumdu dalam Pilkada 2020.

“Dalam peraturan ini juga disebutkan adanya penghapusan persyaratan minimal terhadap jaksa yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu yang awalnya diharuskan memiliki pengalaman tiga tahun sebagai penuntut umum,” tambah Abhan. Abhan menambahkan dengan terdapatnya beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Peraturan Bersama ini, maka kesepakatan yang ditandatangani merupakan penggantiterhadap Peraturan Bersama sebelumnya. Sehingga, Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan, Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Tag
Berita