Menjelang Masa Tenang, Bawaslu Gresik Gelar Rakor Bersama Stakeholder
|
Bawaslu Gresik gelar rapat koordinasi persiapan masa tenang bersama stakeholder, Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang berlangsung.
Rozikin, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gresik mengatakan rakor ini digelar untuk persiapan menjelang masa tenang yang akan berlangsung mulai 24 November mendatang.
“Kami kepada semua pihak yang berkepentingan dalam Pilkada agar bisa menahan diri selama masa tenang berlangsung. Sehingga, tidak sampai terjadi pelanggaran selama masa tenang berlangsung,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya meminta masukan kepada seluruh stakeholder yang hadri. Mulai, TNI/Polri, tim kampanye paslon, partai politik, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, lembaga pemantau pemilu hingg awak media.
“Kami ingin seluruh pihak bersama-sama ikut melakukan pengawasan selama masa tenang berlangsung,” terangnya.
Ia menambahkan, selama tahapan pilkada, Bawaslu Gresik telah menangani 14 laporan dugaan pelanggaran. Dengan rincian, delapan pelanggaran berasal dari laporan masyarakat dan enam pelanggaran merupakan temuan Bawaslu bersama jajarannya.
Dari 14 dugaan pelanggaran tersebut, rinciannya empat pelanggaran kode etik badan adhoc, tiga pidana pemilihan, tiga netralitas kepala desa, dua netralitas ASN, dan dua netralitas perangkat desa.
“Hasilnya, delapan dugaan pelanggaran sudah diputuskan terbukti, dua dinyatakan tidak terbukti dan dua masih dalam proses penanganan. Pelanggaran terkait ASN langsung kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BKN,” pungkasnya.