Lompat ke isi utama

Berita

Dibalik Pilkada Dan Fenomena Tambang

Gresik, 08 juni 2020.  Perbincangan mengenai Pilkada tak lepas dengan dua hal, yaitu konsekuensi/efek turunan yang menyertai dan penguatan kewenangan daerah salah satunya fenomena dibalik Pilkada dan tambang di daerah-daerah. Hal itu yang disampaikan Fritz Edward Siregar Komisioner Bawaslu RI saat menjadi keynote speaker dalam acara webkusi atas buku terbitan Bawaslu yang berjudul “Pembiayaan Pemilu di Indonesia”, dengan tema “Ada Tambang di Pilkada”.

Fritz juga tak menampik isu-isu yang selalu muncul terkait pembiayaan Pilkada. Seperti isu jual-beli suara (vote buying), dari mana calon memperoleh sumber pendanaan, serta apakah dana yang dikeluarkan untuk biaya dilaporkan sesuai realita. Pada praktiknya, isu “Ada tambang dalam Pilkada” yang akan dibahas mungkin saja bisa terjadi. Istilah-istilah lain seperti mahar politik, laporan dana kampanye yang tidak sesuai realita, dan politik uang merupakan penyimpangan yang bisa saja terjadi. Bawaslu tentu bekerja hanya sejauh kewenangan yang dimilikinya sesuai koridor perundang-undangan.

Kegiatan Publikasi Buku ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan disiarkan melalui aplikasi Zoom Meeting. Peserta ini berasal dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur, termasuk seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Terpantau juga terdapat peserta dari luar Bawaslu Jatim, misalnya ada juga yang dari Riau. Salah satu narasumber yang berhubungan langsung dengan Pilkada dan tambang yaitu bapak Thoriqul Haq Bupati dari Lumajang. “Apakah ada tambang di Pilkada?, iya ada, apakah ada uang di Pilkada?, iya ada”, itulah pernyataan pembukanya saat menjadi narasumber Publikasi Buku Pembiyaan Pemilu di Indonesia, dengan tema kalimat tanya, “Ada Tambang di Pilkada?”. Thoriq melanjutkan, “Lalu kenapa ada uang di Pilkada, karena calon perlu untuk melakukan konsolidasi, membuat Alat Peraga Kampanye (APK), logistik”, ungkap Thoriq.

Menurut Thoriq, besarnya ‘’tambang’’ dalam pilkada salah satunya tergantung pada potensi yang ada pada suatu daerah. Ia tak memungkiri jika dalam pilkada sangat memungkinkan ada berbagai intervensi yang terjadi yang dipicu oleh kebutuhan dana pilkada, salah satunya dari dunia pertambangan. “Modal utama dalam pertambangan adalah kebijakan publik, misalnya untuk masalah perijinan. Intervensi haruslah berasal dari dua pihak, baik dari kepala daerah maupun pihak pertambangan agar tidak menimbulkan kerugian pada salah satu pihak” tutur Cak Thoriq sapaan akrabnya. Cak Thoriq menambahkan dalam dunia pertambangan melibatkan banyak pihak dan belum tentu para pihak tersebut melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan daerah. Banyak problematika yang muncul. Diantaranya rendahnya indeks pembangunan manusia akibat banyaknya masyarakat yang memilih putus sekolah dan bekerja di pertambangan. Masalah angkutan yang terlibat dalam pertambangan. Sebagai informasi, Bupati Lumajang Thoriqul Haq tampil bersama dua narasumber lainya, yakni Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah, serta penulis buku “Menambang Emas di Tanah bencana” Ika Ningtyas.

Tag
Berita