Lompat ke isi utama

Berita

Hadir Sebagai Narasumber Jatim Gaspol JTV, Rofa’atul Paparkan Tantangan Pengawasan Pada Satu Paslon

Rofa’atul hidayah narasumber dalam program jatim gaspol di jtv

Anggota Bawaslu Gresik Rofa’atul Hidayah menjadi narasumber program  Talk Show Jawa Timur Gagasan Politik di gelar JTV dengan tema tantangan politik jelang Pilkada Gresik 2024. Senin, (16/09/2024) malam,  di Studio JTV Surabaya.


Rofa’ah menjelaskan peran Bawaslu terkait fenomena satu pasangan calon di Kabupaten Gresik, menurutnya berapapun pasangan calon Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan melekat.


“Sudah ada perbawaslu yang mengatur tentang pengawasan, dan ada langkah - langkah yang dilakukan Bawaslu yaitu pertama dengan memberikan imbauan setiap akan memulai tahapan, dan kedua sebelum terjadinya pelanggaran kita berikan saran perbaikan” ungkapnya.


Selanjutnya Rofa’ah menyampaikan bahwa pemilihan pilkada dengan satu pasangan calon belum tentu dinyatakan selesai, masyarakat masih diberikan pilihan yaitu memilih pasangan calon yang ada atau kolom kosong.

“Tidak ada larangan dalam memilih kolom kosong tentunya dengan adanya konsekuensi masing-masing dan masyarakat perlu diedukasi akan hal tersebut, mereka tetap punya hak untuk memilih jadi tidak ada alasan untuk golput.” Ucap kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa terserbut.

Rofa’ah menambahkan dalam pembuatan kebijakan, penyelenggara tingkat Kabupaten hanya melaksanakan perundang-undangan, dan yang membuat kebijakan adalah tingkat pusat.

Dalam konteks partisipatif masyarakat, menurut Rofa’ah jika KPU fokus pada partisipatif pemilih, Bawaslu tidak hanya partisipatif pemilih tetapi juga pengawasan partisipatif.

“Jadi bagaimana seluruh elemen masyarakat disadarkan pengawasan proses pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu,  setiap orang berhak melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan duggaan pelanggaran, suksesnya pilkada Gresik itu merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder jadi selain menyalurkan hak pilih mari kita ikut mengawasi”, serunya.

Terkait pengawasan netralitas ASN, Rofa’ah menjelaskan sudah ada pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang bagaimana larangan dan tata cara ASN, TNI dan Polri pada pemilihan.

“Sudah tercantum larangan- larangan seperti like, share ,dan komen postingan calon yang nantinya merujuk ke undang - undang ASN, dan jika terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan netralitas ASN maka penerusannya langsung ke Badan Kepegawaian Negara” jelasnya.

Rofa’ah menjelaskan Bawaslu beserta jajarannya masif mensosialisasikan terkait Netralitas ASN berupa pertemuan atapun imbauan pada awal tahapan sekaligus koordinasi kepada pihak -pihak yang diharuskan netral dalam proses Pilkada.

Terkahir Rofa’ah menyebutkan beberapa aspek tantangan pengawasan yg hanya di ikuti oleh satu pasangan calon.

“Yang pertama tentu aspek regulasi karena ada beberapa kekosongan aturan, yg kedua partisipasi pemilih dan untuk melakukan pengawasan, yg ketiga kita harus menyusun langkah- langkah pengawasan yang cermat dan inovatif karena merupakan fenomena baru strategi apa pengawasannya, fokus pengawasannya, tindakan pencegahannya dimana ini merupakan hal baru yg membuat bawaslu melakukan trobosan- terobosan supaya efektif, tutupnya.

Pada kesempatan tersebut juga hadir narasumber Ahmad Bashiron Anggota KPU Gresik berharap agar seluruh masyarakat Gresk menyalurkan hak pilihnya meskipun hanya ada 1 calon pasangan calon yang mendaftar dan akan ditetapkan pada 22 september 2024.P

“Tetap gunakan hak pilihnya, gunakan dengan benar, ketahui cara mencoblosnya, jangan sampai suara yg disalurkan tidak sah” harapnya.