Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pendaftaran Caleg Dimulai, Bawaslu Gresik Lakukan Pengawasan Melekat

Gresik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik – Bawaslu Gresik melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan kelancaran, keadilan, dan transparansi dalam proses pendaftaran caleg pada pemilu 2024.

Rofa'atul Hidayah, anggota Bawaslu Gresik yang bertanggung jawab atas pengawasan tahapan pendaftaran caleg, menyatakan komitmennya dalam menjalankan tugas tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim pengawasan Bawaslu Gresik akan melakukan pengawasan secara intensif dan melekat di Kantor KPU Gresik selama periode pendaftaran.

"Dalam upaya untuk mewujudkan proses pendaftaran caleg yang transparan dan adil, kami akan melakukan pengawasan melekat mulai dari hari ini hingga tanggal 14 Mei 2023. Kami akan memastikan setiap tahapan pendaftaran berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan peserta pemilu maupun masyarakat," ujar Rofa'atul Hidayah.

Pengawasan melekat ini akan dilaksanakan oleh anggota Bawaslu Gresik didampingi beberapa staf dan akan dilakukan secara bergiliran. Bawaslu Gresik akan memantau setiap kegiatan yang terkait dengan tahapan pendaftaran, mulai dari penerimaan berkas hingga verifikasi administrasi calon.

Selain itu, tim pengawasan Bawaslu Gresik juga akan berkoordinasi dengan pihak KPU Gresik untuk memastikan adanya sinergi dan kolaborasi yang baik dalam menjalankan tugas pengawasan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan menjamin integritas seluruh proses pendaftaran caleg.

Rofa'atul Hidayah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Gresik untuk melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pendaftaran caleg. Ia menjelaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran sangat penting dalam menjaga integritas pemilu.

"Kami mengajak masyarakat Gresik untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses pendaftaran caleg. Jika ada indikasi pelanggaran atau kecurangan seperti terdapat Bakal Calon yang masih berstatus TNI/POLRI, Kepala Desa, dan atau profesi lain yang diwajibkan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, silakan laporkan kepada kami sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambah Rofa'atul Hidayah.

Dengan adanya pengawasan melekat dari Bawaslu Gresik, diharapkan proses pendaftaran caleg di Kabupaten Gresik dapat berlangsung adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan yang intensif ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi calon legislatif dan masyarakat Gresik bahwa setiap tahapan pendaftaran berlangsung secara objektif dan profesional.

Tag
Agenda
Berita
Pengawasan