Lompat ke isi utama

Berita

Komisi Informasi Jawa Timur Sidak Kesiapan Keterbukaan Informasi Bawaslu Gresik

Gresik, 03 November 2020. Bawaslu Gresik kedatangan tamu penting dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. KI datang untuk melakukan sidak tentang keterbukaan informasi publik yang dimilik Bawaslu Gresik melalui pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sidak KI dilakukan untuk mensosialisasikan tentang Peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan.

Rombongan KI yang datang sidak ke Bawaslu Gresik yaitu Herma Retno Prabayanti dengan ditemani dua staffnya. Kedatanganan KI langsung menuju kekantor Bawaslu Gresik dan melihat kelengkapan dan kesiapan PPID Bawaslu Gresik dalam menerima permintaan data dan informasi dari masyarakat. Selain itu KI juga mewawancarai petugas PPID Bawaslu tentang berapa banyak jumlah permohonan informasi selama ini serta tentang pengelolahan website PPID nya. Retno selaku Komisioner KI yang kebetulan mendapatkan tugas untuk melakukan sidak supervisi di wilayah pantura Gresik, Lamongan, dan Tuban.

Pada supervisi kali ini tim KI melakukan detail pengecekkan seputar PPID yang dimiliki Bawaslu Gresik, mulai dari tempat penerimaan Informasi PPID hingga kelengkapan data serta buku registrasi informasi PPID. Tak lupa juga mengenai kesiapan website PPID apa sudah terintegrasi dengan web utama Bawaslu serta isi dari konten website PPID. Dan yang menjadi focus perhatian tim KI pada website PPID Bawaslu adalah isi dari submenu yang harus ditampilkan yaitu menu informasi berkala dan serta merta juga informasi yang dikecualikan semuanya harus ada dan dapat diakses oleh semua oramg khususnya para pencari informasi, apalagi kali ini beberapa Bawaslu ada yang melakukan Pilkada sehingga dikhawatirkan banyaknya para pencari informasi dan Bawaslu tidak bisa memberikannya. Seperti yang dikatakan Retno saat menerangkan perihal PerKI No.1 Tahun 2019, “ Kami disini sebenarnya bukan melakukan supervise yang ketat melainkan sebenarnya ingin melakukan sosialisasi terhadap PerKI No.1 Tahun 2019 tentang Informasi seputar kepemiluan, sehingga nantinya para penyelenggara sudah siap dan tahu apa saja yang harus di infomasikan keluar baik tentang structural organisasi hingga jalanya kepemiluan di Bawaslu, semuanya harus ditampilkan pada submenu informasi berkala, serta merta, dan informasi yang dikecualikan” ucap Retno saat berbincang dengan Ketua Bawaslu Imron Rosyadi.

Pada supervisi KI langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi, saat penjelasan oleh KI Imron selaku ketua menyampaiakan kesiapan baik berkas, tempat hingga website PPID Bawaslu Gresik, meski PPID Bawaslu Gresik terbilang baru karena sebelumnya semua perihal informasi ditingkat Bawaslu Kab/Kota langsung ditujukan ke Bawaslu Propinsi, “ Perihal kesiapan PPID Bawaslu Gresik, kami sudah menyiapkan baik tempat, berkas, maupun websitenya serta kami juga sudah menempatkan satu petugas khusus yang memang nantinya akan menangani PPID secara langsung. Dan sampai saat ini belum ada permintaan informasi dari keluar perihal Bawaslu karena memang PPID Bawaslu Gresik baru berjalan sebelumnya semua permintaan informasi kami teruskan ke Bawaslu Propinsi” pungkas Imron.

Tag
Berita