Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Membuka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Pencatutan Nama Pendukung Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  Gresik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik – Memasuki Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jalur perseorangan Bawaslu Gresik Buka posko pengaduan bagi masyarakat terkait kasus dugaan pencatutan nama sebagai pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan integritas dan keabsahan proses politik dalam menjalankan demokrasi. Posko pengaduan ini dibuka setelah Bawaslu Gresik menerima laporan dari beberapa individu yang mengklaim bahwa namanya dicatut tanpa seizinnya sebagai pendukung calon anggota DPD. Kasus pencatutan nama dalam konteks dukungan politik merupakan pelanggaran yang serius terhadap aturan dan prosedur pemilihan umum. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Gresik telah membentuk tim khusus yang akan menangani semua laporan yang masuk terkait pencatutan nama ini. Masyarakat yang merasa namanya dicatut tanpa izin sebagai pendukung calon DPD diimbau untuk segera melaporkan kasusnya ke posko pengaduan yang telah disediakan oleh Bawaslu Gresik. Dalam proses pelaporan, masyarakat diharapkan menyertakan bukti-bukti yang dapat memperkuat klaim mereka, seperti foto kopi identitas dan bukti screenshoot dari https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu//Cari_nik_pendukung Ketua Bawaslu Gresik, Moch. Imron Rosyadi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga integritas pemilihan umum. Ia mengatakan, "Bawaslu Gresik siap menerima laporan dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran terkait pemilihan umum. Dalam kasus ini, kami akan melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran." Selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Gresik juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan yang lebih ketat terkait proses pendaftaran dan verifikasi dukungan calon anggota DPD. Langkah ini diambil untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kasus pencatutan nama di masa yang akan datang.  
Tag
Agenda
Berita