Lompat ke isi utama

Berita

Langgar UU Pilkada dan SE Mendagri, Bawaslu Gresik Sebut Pelantikan Pejabat 22 Maret Biasa Batalkan Pencalonan Bupati Petahana

Polemik pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada 22 Maret mendapat respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menyebut Pelanggaran UU Pilkada dan SE Mendagri bisa membatalkan Pencalonan Bupati Petahana.

"Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada Pemkab Gresik berlandaskan UU Pilkada dan SE Mendagri," ujar Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habiburrohman.

Meski begitu, pihaknya menyerahkan kebijakan sepenuhnya kepada Pemkab Gresik.

"Karena sampai saat ini kan kami belum tahu Bupati petahana akan maju lagi atau tidak," kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habiburrohman.

Jadi pihaknya menyerahkan kepada pemerintah apakah mau mutasi atau tidak. "Kami baru bisa menindaklanjuti nanti setelah ada penetapan calon," ungkap Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habiburrohman.

Ia menjelaskan, dalam aturan UU 10/2016 tentang Pilkada disebutkan enam bulan sebelum penetapan calon, bupati petahana tidak boleh melakukan mutasi.

"Mutasi hanya boleh dilakukan asalkan ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," terang Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habiburrohman.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang ditetapkan 26 Januari lalu disebutkan penetapan calon dilakukan pada 22 September.

"Maka aturan enam bulan tersebut menyesuaikan PKPU 2/2024," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 4 pejabat eselon II hasil Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada 22 Maret lalu.

Selain JPTP, bupati juga melantik dan mengambil sumpah 143 pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional.

Pelantikan ini menimbulkan polemik lantaran pada 29 Maret, Mendagri mengeluarkan surat edaran yang melarang melakukan mutasi mulai 22 Maret 2024.