Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Validitas Data Pemilih, Bawaslu Gresik Ikuti Rakor Pengawasan PDPB 2025

Bawaslu Gresik Ikuti Rakor Pengawasan PDPB

Bawaslu Gresik mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat strategi pengawasan terhadap validitas data pemilih serta meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam proses PDPB.

Dalam rapat, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Eka Rahmawati menekankan pentingnya uji petik sebagai langkah validasi terhadap data yang disampaikan KPU. Uji petik dilakukan berdasarkan data hasil penetapan (Form A.DPB 8), data pemilih tidak memenuhi syarat (Form A.DPB 4), dan data pemilih baru (Form A.DPB 6).

Eka menggarisbawahi perlunya keseragaman pemahaman antar kabupaten/kota terkait pelaksanaan uji petik. Ia menilai masih ada daerah yang hanya fokus pada data TMS, padahal uji petik harus mencakup seluruh kategori data pemilih.

Keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam pengawasan PDPB. Sebagai solusi, Bawaslu Provinsi menyarankan pemilihan kecamatan secara purposive dan pemanfaatan tim fasilitasi internal, tanpa melibatkan SDM eksternal. Validasi data dari KPU juga menjadi tantangan tersendiri, sehingga sampling harus dilakukan secara ilmiah agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Bawaslu Provinsi akan melakukan quality control terhadap uji petik di seluruh kabupaten/kota. Provinsi juga akan memverifikasi sumber data pemilih baru yang belum teridentifikasi dalam sistem aplikasi AKP.

Bawaslu Jatim mendorong perbaikan komunikasi antara Bawaslu kabupaten/kota dan KPU. Proses uji petik diharapkan bisa menjadi sarana korektif untuk meningkatkan kualitas data pemilih. Provinsi juga mengingatkan pentingnya identifikasi sumber data potensial dari instansi terkait serta penguatan pendekatan kultural dalam koordinasi.

Bawaslu Gresik berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap data pemilih berkelanjutan dengan mengikuti arahan provinsi dan mendorong peningkatan kualitas data demi terselenggaranya pemilu yang lebih akurat dan kredibel.