Jaga Hak Pilih Warga, Bawaslu Gresik Buka Posko Aduan PDPB
|
Dalam upaya memperkuat pengawasan partisipatif, Bawaslu Gresik membuka Posko Aduan Masyarakat dalam mengawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Posko ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila terdapat ketidaksesuaian data, belum terdaftar sebagai pemilih, atau mengetahui adanya pemilih tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, (Habibur Rohman), menjelaskan bahwa posko ini dibuka sebagai bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.
“Kami mengajak masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah, namun belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), untuk melapor ke Posko Aduan Bawaslu. Begitu juga jika menemukan data pemilih yang bermasalah atau tidak sesuai,” ujarnya.
Bawaslu Gresik menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam proses pemutakhiran data. Dengan keterlibatan masyarakat, akurasi daftar pemilih akan semakin baik, dan potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak dini.
Posko Aduan Masyarakat dibuka di Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik dan juga bisa diakses melalui kanal pelaporan daring yang disiapkan. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan dapat diperoleh melalui media sosial resmi Bawaslu Gresik atau datang langsung ke kantor.
“Mari bersama kita kawal hak pilih agar tidak ada satu pun warga yang kehilangan haknya dalam Pemilu mendatang,” tutupnya.