Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan Pemkab Gresik Hati-Hati Bikin Program, Bisa Batalkan Pencalonan Bupati Petahana di Pilkada, Begini Aturannya

Menjelang Pilkada 2024 sejumlah aturan harus benar-benar diperhatikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Pasalnya, jika dilanggar bisa membuat Bupati petahana dibatalkan pencalonannya.

Hal ini seperti yang disampaikan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habiburrohman. 

"Kami mengingatkan kepada bupati petahana agar lebih berhati-hati dalam membuat program," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 tentang Pilkada disebutkan bupati maupun wakil bupati petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Jika ketentuan ini dilanggar akibatnya bisa dibatalkan pencalonannya," ungkap Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habiburrohman.

Terkait kewenangan, program dan kegiatan yang dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon bisa bermacam-macam.

"Tidak hanya bansos tapi juga kegiatan lainnya," kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habiburrohman.

Misalnya, terkait bansos. Sebenarnya ini merupakan program yang sudah ada sejak sebelum-sebelumnya.

"Hanya saja jika jumlahnya tiba-tiba meningkat saat menjelang pilkada ini yang tidak boleh," kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habiburrohman.

Ia menambahkan, terkait hal ini pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada bupati dan wakil bupati petahana.

"Kami baru bisa menindak nanti setelah ada penetapan pasangan calon. Saat ini kami hanya mengingatkan," pungkasnya.