Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Terima 4 Laporan Selama Masa Kampanye Pilkada

Rapat pleno Bawaslu Gresik

Bawaslu Gresik telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Dari beberapa laporan yang diterima, isu yang paling disoroti adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang rentan digunakan untuk penyalahgunaan wewenang selama masa kampanye berlangsung.

Rozikin, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gresik menyampaikan bahwa dari empat laporan yang masuk, beberapa diantaranya berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan ASN.

“Sejak masa kampanye dimulai, kami telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, netralitas ASN menjadi fokus utama pengawasan kami karena mereka seharusnya menjaga sikap profesional dan independensi mereka,” ungkapnya, Kamis (10/10/2024).

Ia menjabarkan beberapa laporan kasus yang telah diterima, diantaranya pemasangan APK di pagar Balai Desa Sukowati Kecamatan Bungah, Perangkat Desa yang terlihat di lokasi kampanye di Ujungpangkah, serta APK yang berada di depan Gedung Dewan Pendidikan Kecamatan Gresik.

“APK di Desa Sukowati sudah kami lakukan penindakan, kemudian Perangkat Desa yang terlihat di lokasi acara saat kampanye di Ujungpangkah juga langsung ditindak saat itu juga oleh jajaran kami. Yang saat ini sudah diregistrasi dan masih dalam proses penanganan adalah netralitas pejabat Kecamatan di Ujungpangkah dan salah satu kadesnya, saat ini masih berjalan prosesnya dalam tahap klarifikasi terlapor,” terangnya.

Kasus ketidaknetralan ASN dalam masa kampanye menjadi perhatian serius Bawaslu Gresik. ASN diwajibkan menjaga sikap profesionalisme mereka dengan tidak menunjukkan afiliasi politik dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama pada masa Pemilu.

“Aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti laporan ini, Bawaslu Gresik bekerja sama dengan polres dan kejaksaan negeri Gresik yang tergabung dalam Pokja Gakkumdu guna melakukan prosedur penanganan pelanggaran lebih lanjut. Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka akan ada sanksi tegas yang harus diterima.

“Sejauh ini belum ada penanganan yang sampai ke arah unsur pidana,” ungkapnya.

Bawaslu Gresik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi proses Pemilu dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang mereka temui.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran. Masyarakat merupakan mata dan telinga kami dalam proses pengawasan Pemilu ini,” pungkasnya.