Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Ingatkan Netralitas Ketua RT Dan RW Dalam Pilkada

Habibur Rohman Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas

Memasuki tahapan kampanye pada Pilkada serentak Tahun 2024. Netralitas para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga kesejukan serta kedamaian di lingkungan masyarakat.

Bawaslu Gresik mengingatkan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk bersikap netral selama Pilkada 2024, Kamis (17/10/2024).

Habibur Rohman Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik menyampaikan  aturan Undang-Undang secara tegas kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye.

"Hal ini sesuai UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 70 huruf c dan UU 6/2014 tentang desa pasal 29 huruf g dan j serta pasal 51 huruf g dan j," ujarnya

Lantas siapa saja yang masuk dalam kategori perangkat desa. Sesuai pada Peraturan Daerah (Perda) 1/2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa pasal 2 disebutkan perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana teknis atau biasa disebut kepala urusan dan pelaksana wilayah atau biasa disebut kepala dusun.

Dalam aturan ini memang RT dan RW tidak masuk dalam kategori perangkat desa," tandasnya.

Meski begitu, jika merujuk pasal 18 ayat 2 disebutkan dalam menjalankan tugas dan kewajiban melayani masyarakat, pemerintah desa dapat dibantu RT dan RW.
Kalau melihat pasal ini, maka RT dan RW adalah kepanjangan tangan dari pemerintah desa," tegasnya.

Dengan ketentuan tersebut, maka Bawaslu Gresik mengingatkan agar RT dan RW bisa bersikap netral pada Pilkada 2024 seperti halnya kepala desa dan perangkat desa.

"Kami memang tidak bisa melarang secara tegas kepada RT dan RW. Karena aturannya juga tidak menyebutkan secara tegas. Namun, secara etika sebagai pembantu pemerintah desa, mereka harus menjaga netralitas”, tandasnya.

Ia menambahkan, Bawaslu Gresik telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pemerintah desa terkait netralitas selama Pilkada.

"Kami berharap semua pihak yang terlihat dalam pemerintah desa bisa ikut memastikan tidak terlibat dalam kampanye paslon selama Pilkada," pungkasnya.