Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GRESIK DAN SATPOL PP AKAN PROSES APK YANG MELANGGAR

[caption id="attachment_2408" align="alignnone" width="2560"] Anggota Bawaslu Gresik Habibur Rohman dan Rozikin (kanan) bersama dengan Satpol PP (kiri) sedang Koordinasi mengenai persiapan pengawasan tahapan kampanye.[/caption] Menghadapi masa tahapan kampanye, Bawaslu Gresik melaksanakan Rapat koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah – langkah dalam penertiban dan pencegahan terkait APK di Kabupaten Gresik, Jumat (03/11/2023). Bertempat di Kantor Satpol PP Gresik, Habibur Rohman Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik, dalam kesempatan pertama menjelaskan terkait pengawasan pra-kampanye dan persiapan menjelang masa kampanye. “Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran disemua tahapan Pemilu, hari ini tanggal 3 November 2023 KPU Gresik akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Gresik", ungkapnya “Selain itu, Saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dan Pendidikan politik sampai tangga 27 November 2024, jadi kampanye pemilu baru dimulai pada 28 November 2023. hanya ada waktu 75 hari, karena waktunya semakin pendek dari Pemilu sebelumnya, potensi terjadinya pelanggaran kampanye sangat besar dengan jumlah Caleg DPRD Kabupaten 566 belum termasuk Caleg DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Capres". tambahnya. Kordiv Penanganan Pelanggaran, Rozikin menegaskan bahwa pasca ditetapkan dan diumumkannya DCT tanggal 4 sampai dengan 27 November, Caleg dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk penyebaran APK di tempat umum. Berkaitan dengan adanya APK yang melanggar tersebut, Bawaslu dan SatPol PP harus mempunyai pandangan yang sama, khususnya pelanggaran Perda atau Perbup yang ada. Ujarnya Oleh karena itu kolaborasi Bawaslu Gresik dan SatPol PP sesuai kewenangan masing-masing sangat penting, lanjutnya Kedepan kita akan terus membangun komunikasi yang intens dan berkoordinasi bersama teman-teman dari Satpol PP Kabupaten Gresik, termasuk juga kepada jajaran Satpol PP di tingkat kecamatan melalui pengawas pemilu di kecamatan, pungkasnya Moh. Hidayat, selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman mengungkapnya Bawaslu dan Satpol PP harus bersinergi dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama tahapan kampanye Pemilu 2024, terutama kesiapan penanganan pelanggaran penertiban Banner atau Baliho yang melanggar Perda/Perbup Gresik. Sinergi antara Bawaslu dan Satpol PP sangat diperlukan terutama kedepannya kita menghadapi masa krusial yaitu penertiban Banner atau Baliho yang melanggar dan Kami siap bekerja sama dengan Bawaslu” ungkapnya. Sekedar informasi, Bawaslu Gresik sudah mengeluarkan imbauan kepada partai politik peserta pemilu di masing-masing tingkatan agar menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 dan dapat dipasang kembali setelah masuk tahapan kampanye dengan memperhatikan ketentuan perundangan undangan.
Tag
Agenda
Berita
Pengawasan