Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GRESIK BERSAMA INSTANSI TERKAIT MELAKSANAKAN PENERTIBAN APK SEBELUM TAHAPAN KAMPANYE.

Bawaslu Gresik bersama instansi terkait bekerjasama dalam menertibkan APK pada Jumat, (25/11/2023). Dalam melaksanakan kampanye dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye, peserta pemilu  harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU, dan Peraturan Bupati Kabupaten Gresik terkait lokasi pemasangan APK. Namun demikian, masih banyak terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan APK.

Hasil temuan dari jajaran pengawas pemilu se-Kabupaten Gresik hingga saat ini terdapat sejumlah 3977 APK yang melanggar. Dari hasil pengawasan tersebut,ada beberapa APK yang melanggar tata cara pemasangan dengan dipasang tidak mandiri seperti dipaku atau dipasang di pohon ataupun dipasang di tiang milik pemerintah.

Habibur Rohman selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan Peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik kepada masyarakat dengan catatan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

“Sesuai regulasi kampaye dimulai 28 November 2023, Kami akan terus melakukan pendataan dan pencermatan atas temuan yang ada di lapangan. Tentunya dengan aktif berkoordinasi bersama instansi terkait”, ujarnya.

Habibur Rohman menegaskan Penertiban tersebut juga sebagai tindak lanjut himbauan yang telah disampaikan kepada masing – masing Partai Politik. Masyarakat pun diharapkan aktif melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Bawaslu berharap para caleg mempersiapkan diri dan fokus menghadapi  kampanye dengan memahami aturan dan regulasi yang ada”, ucapnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari persiapan menyeluruh Bawaslu Gresik dalam mengawal jalannya pemilu serentak 2024. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Gresik dapat berlangsung dengan tertib, aman dan damai.