Lompat ke isi utama

Berita

Coklit PPDP Tidak Sesuai Prosedur, Bawaslu Gresik Akan Surati KPU

Gresik, 22 Juli 2020. Tahapan Coklit telah dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Bawaslu temukan petugas coklit yang tidak sesuai prosedur dalam melakukan tugasnya. Pihaknya juga menemukan PPDP yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) saat coklit. Sedangkan di Kecamatan Wringin Anom ditemukan dugaan pelanggaran coklit tidak dilakukan oleh PPDP, tetapi dilakukan orang lain.

Terkait temuan tersebut, Ketua Bawaslu Gresik Moch Imron Rosyadi menegaskan, pihaknya sudah memberikan teguran dan akan menyurati KPU agar memperbaiki proses coklit yang sudah dilakukan PPDP. “ kita sudah melakukan kajian dan nantinya akan menyurati KPU terkait Proses coklit yang dilakukan PPDP tidak sesuai prosedurnya mulai yang tidak pakai APD maupun ada PPDP yang tidak melakukan tugasnya dan digantikan oleh orang lain” ungkap Imron.

Oleh karena itu ketua mengarahkan untuk semua jajaranya hingga tingkat PKD untuk melakukan pengawasan secara melekat sehingga ketika terjadi kesalahan prosedur baik disengaja maupun tidak akan terlihat. Pengawasan melekat juga akan disasarkan pada daerah yang rawan seperti coklit di rumah wakil rakyat dan orang-orang yang berpengaruh seperti rumah Bupati dan Calon Bupati. Untuk itu, pihaknya telah mengerahkan jajaran Bawaslu Gresik menempel terus petugas pemutakhiran data pemilih guna memastikan prosedur coklit dilaksanakan sesuai aturan.

Tag
Berita