Lompat ke isi utama

Berita

Turunkan Semua Anggota, Bawaslu Awasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gresik Pada Pemilihan Serentak 2020.

Gresik, 07 September 2020. Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik tahun 2020 dibuka pada tanggal 4 hingga 6 September 2020. Pendaftaran langsung ke Kantor KPUD Kabupaten Gresik. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00, untuk hari terakhir pendaftaran ditutup tepat pukul 24.00 WIB dan secara langsung dilakukan pleno penutupan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik tahun 2020 di kantor KPUD bersama Bawaslu Kabupaten Gresik. Pada waktu pendaftaran Bawaslu Gresik menurunkan semua anggotanya baik seluruh jajaran pimpinan maupun staff yang mendampinginya. Semua jajaran diturunkan untuk melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan pendaftaran tersebut. Baik pengawasan di area kantor KPUD maupun yang diluar area.

Hasil yang didapat ada dua pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik. Calon yang mendaftar pada hari pertama yaitu tepat pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 pukul 13.30 WIB atas nama Fandi Akhmad Yani sebagai calon Bupati dan di dampingi oleh Hj. Aminatun Habibah sebagai calon Wakil Bupati dimana pasangan tersebut diusung oleh enam Partai Politik yaitu Nasdem, PDI P, Golkar, PAN, PPP, Partai Demokrat. Sedangkan untuk calon pasangan kedua yaitu dari petahana bapak M. Qosim sebagai calon Bupati yang akan didampingi Dr. Asluchul Alif sebagai calon Wakil Bupati, pasangan tersebut mendaftarkan diri ke kantor KPUD Kab. Gresik pada hari Minggu tanggal 6 September 2020 pukul 09.45 WIB. Dimana pasangan tersebut diusung oleh dua Partai Politik yaitu PKB dan Gerindra..

Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi bersama jajaran anggota lainya melakukan pengawasan secara melekat dengan membagi anggotanya mulai dari tempat pendaftaran hingga ruang penerimaan berkas bakal pasangan calon. Imron sendiri melakukan pengawasan secara langsung dengan didampingi Kordiv Pengawasan Syafi’ Jamhari di ruang penerimaan berkas. “ Kami akan melakukan pengawasan dengan cermat jangan sampai ada bakal pasangan calon yang dirugikan akibat kelalaian dari penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu Sendiri” Ucap Imron, sesaat setelah selesai keluar dari ruang penerimaan berkas KPU Gresik pada hari terakhir.

Setelah penutupan pendaftaran tersebut pasangan calon akan melakukan test kesehatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, dan dilanjutkan tahapan verifikasi berkas sesuai dengan PKPU.

Tag
Berita