Totok Haryono: Bawaslu Bukan Sekadar Pekerja Pemilu, Tapi Penjaga Demokrasi
|
Gresik - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik menghadiri rapat penyamaan persepsi dan strategi pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasidalam memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum di luar tahapan. Kegiatan ini digelar secara daring oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026.
Rapat tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono sebagai narasumber utama. Dalam arahannya, Totok mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk merefleksikan kembali eksistensi lembaga sebagai “kesatria demokrasi”.
Ia mengibaratkan peran Bawaslu dalam sejarah strata masyarakat yang mengenal kelas Brahmana, Ksatria, Waisa, dan Sudra. Menurutnya, jika Brahmana adalah golongan yang mengabdikan hidup untuk nilai-nilai spiritual dan kedamaian, maka Ksatria adalah mereka yang mengabdikan diri untuk negara dan rakyat.
“Bawaslu adalah para penjaga demokrasi, para Ksatria Demokrasi. Aparatur negara yang hidupnya dicukupi oleh negara, namun memiliki kewenangan mengatur, melaksanakan undang-undang, dan mengontrol jalannya demokrasi agar tetap tegak demi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Totok juga mengungkapkan adanya pandangan dari salah satu anggota Komisi II DPR RI yang menyebut Bawaslu sebagai “Pejuang Demokrasi”. Ia sendiri sempat berpendapat bahwa Bawaslu adalah “Pekerja Demokrasi”. Perbedaan istilah tersebut, menurutnya, terletak pada sudut pandang pengabdian.
“Kalau pejuang, ia berkorban untuk apa yang dikerjakan. Kalau pekerja, ia mendapatkan hasil dari pekerjaannya. Namun karena bekerja untuk negara dan tetap memperjuangkan demokrasi, maka Bawaslu bisa disebut sebagai Pejuang Demokrasi,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Totok menegaskan bahwa terbitnya Surat Instruksi Nomor 2 tentang Konsolidasi Demokrasi merupakan jawaban atas anggapan bahwa Bawaslu hanya bekerja saat tahapan pemilu. Ia menolak anggapan bahwa Bawaslu sekadar “pekerja pemilu”.
“Bawaslu bukan pekerja pemilu, tetapi pekerja demokrasi yang bekerja periodik selama lima tahun. Jika hanya bekerja saat tahapan, maka Bawaslu sama saja dengan lembaga adhoc. Konsolidasi demokrasi adalah bukti bahwa Bawaslu bekerja juga pada masa non-tahapan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung evaluasi Pemilu 2024 yang dinilai banyak pihak sebagai salah satu pemilu paling amburadul. Hal tersebut, menurutnya, menjadi tamparan sekaligus momentum untuk memperkuat kerja-kerja konsolidasi demokrasi.
Pada masa non-tahapan, Bawaslu didorong untuk bekerja pada substansi demokrasi, sementara pada masa tahapan lebih fokus pada prosedural demokrasi. Strategi yang dikedepankan adalah pengawasan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Totok mendorong agar setiap pimpinan dan jajaran Bawaslu aktif melakukan komunikasi politik dan edukasi demokrasi minimal tiga kali dalam sepekan dengan kelompok masyarakat, kampus, sekolah, maupun komunitas. Materi yang disampaikan tidak hanya seputar demokrasi administratif, tetapi juga substansi demokrasi, termasuk bahaya keterlibatan aparat, oligarki, dan kebijakan yang merugikan rakyat.
Seluruh kegiatan tersebut, lanjutnya, harus terdokumentasi dan dilaporkan sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja. Dengan demikian, ketika ada kritik bahwa Bawaslu tidak bekerja di luar tahapan, jajaran dapat menunjukkan bukti konkret kegiatan konsolidasi yang telah dilakukan.
“Kalau kita tidak bisa menjawab ini, benar kata orang, bubarkan saja Bawaslu. Tapi kita harus sadar, rakyat harus tahu bahwa Bawaslu hadir untuk menegakkan demokrasi. Dengan kerja-kerja konsolidasi ini, masyarakat akan memahami, lalu tumbuh empati dan simpati terhadap Bawaslu sebagai penegak demokrasi,” pungkasnya.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Bawaslu Gresik menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di daerah sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga sistem demokrasi yang berkelanjutan dan berintegritas, baik dalam tahapan maupun di luar tahapan pemilu.