Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Dengar Pendapat Bawaslu, KPU, DKPP, dan Anggota Komisi II Tentang Pembahasan Pilkada 2020.

Gresik, 27 Mei 2020. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Virtual  tentang pembahasan penetapan Pilkada 2020. Pilkada Serentak tetap 9 Desember sesuai dengan rencana awal, hal ini ditetapkan dalam RDP Komisi 2 DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP

RDP ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan paparannya, dimulai dari Tito Karnavian selaku Mentri Dalam Negeri, Arif Budiman selaku Ketua KPU, Abhan selaku Ketua Bawaslu RI dan Muhammad selaku Ketua DKPP, serta para anggota Komisi II DPR RI.

Penekanan pada rapat ini berkaitan dengan dengan regulasi Pilkada, protokol kesehatan Covid-19 dan anggaran Pilkada. Rapat ini berlangsung sekitar 3 jam, setelah mendengarkan pandangan, usulan dan masukan peserta kemudian dilakukan pembahasan, rapat ini menghasilkan kesimpulan tiga point.

Dimana poin pertama Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2-14 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Point kedua program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsp demokrasi. Dan poin ketiga Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Tag
Berita