Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Mau Dikembalikan ke DPRD? Ini Tanggapan Abdullah Sidiq dalam Tadarus Pengawasan Bawaslu Gresik

Podcast Bawaslu Gresik

Gresik – Bawaslu Gresik menggelar Tadarus Pengawasan bertema “Pemilu Diawasi, Emang Perlu?” yang disiarkan langsung melalui TikTok, Selasa (3/3/2026). Diskusi menghadirkan Abdullah Sidiq Notonegoro (Anggota KPU Gresik Periode 2019-2024) sebagai narasumber dan dipandu Habibur Rohman (Anggota Bawaslu Gresik).

Menjawab pertanyaan mendasar mengapa pemilu perlu diawasi, Sidiq menegaskan bahwa setiap aturan membutuhkan kontrol agar berjalan sesuai norma.

“Pemilu itu kompetisi demokrasi. Tanpa pengawasan, aturan bisa kaku dan rawan disimpangkan. Pengawasan memastikan proses berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.

Diskusi juga menyinggung isu revisi UU Pemilu dan Pilkada, termasuk wacana pengembalian pemilihan melalui DPRD dengan alasan efisiensi.

Menurut Sidiq, hal itu bisa dianggap solusi bagi politisi, namun berpotensi menjadi kemunduran demokrasi jika mengurangi partisipasi rakyat.

“Kalau alasannya efisiensi, jangan sampai mengorbankan substansi demokrasi,” tegasnya.

Terkait penggunaan teknologi seperti Sirekap dan Siwaslu, Sidiq menyebut digitalisasi hanyalah alat bantu. Kunci utama tetap pada integritas penyelenggara dan peserta.

“Kalau ada niat tidak baik, sistem apa pun bisa dicari celahnya,” jelasnya.

Fenomena politik uang menjadi perhatian serius. Sidiq menilai partisipasi tinggi bukan ukuran keberhasilan jika masih dibayangi praktik transaksional.

Ia menegaskan pendidikan politik merupakan tanggung jawab partai politik dan pemerintah, sementara penyelenggara fokus pada sosialisasi teknis kepemiluan.

“Masalahnya ada pada rendahnya pendidikan politik dan krisis saling percaya antara pemilih dan calon,” katanya.

Sidiq mengajak masyarakat berani melaporkan pelanggaran serta terlibat aktif dalam pengawasan.

“Semakin banyak rakyat mengawasi, semakin kecil ruang pelanggaran. Demokrasi harus dijaga bersama,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Gresik menegaskan bahwa pengawasan bukan soal ketidakpercayaan, melainkan upaya memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas.