Lewat Podcast KPU Gresik, Habibur Rohman Ajak Publik Peduli Data Pemilih
|
Bawaslu Gresik menjadi narasumber dalam Podcast KPU Gresik bertema “Awasi Bersama: Cerita di Balik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)” yang disiarkan langsung pada Jumat, 14 November 2025 pukul 09.00 WIB.
Hadir sebagai narasumber, Habibur Rohman selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Gresik memaparkan peran Bawaslu dalam pengawasan PDPB pada masa non-tahapan.
Habib menjelaskan bahwa meskipun berada di luar tahapan pemilu, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan, penguatan kelembagaan, serta pendidikan politik kepada masyarakat. Salah satu program yang berjalan adalah Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) untuk membekali masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif.
“PDPB adalah kebutuhan masyarakat. Yang paling berkepentingan sebenarnya pemilih itu sendiri. Melalui P2P, kami ingin masyarakat ikut aktif memastikan status mereka dalam daftar pemilih,” ujar Habib.
Habib menegaskan bahwa pengawasan PDPB difokuskan pada ketaatan KPU terhadap prosedur. Bawaslu memastikan data pemilih yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat ditangani sesuai ketentuan.
Mengacu pada Perbawaslu 1 Tahun 2025, Bawaslu Gresik menjalankan uji petik sebagai bentuk validasi langsung ke rumah pemilih. Lima tim Bawaslu Gresik uji petik diterjunkan ke beberapa zona. Meski telah dilengkapi atribut dan surat tugas, tim Bawaslu kerap menghadapi tantangan di lapangan, termasuk adanya penolakan dari masyarakat yang belum familiar dengan kegiatan PDPB.
Sebelum turun ke lapangan, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan pelaksanaan uji petik berjalan lancar. Selain itu, Bawaslu juga melakukan koordinasi lintas instansi melalui PKS, khususnya untuk menjangkau pemilih pemula, serta melakukan sinkronisasi data hasil uji petik dengan data KPU.
“Banyak masyarakat kini mengecek status pemilih melalui DPT Online. Ini menunjukkan edukasi Bawaslu dan KPU mulai diterima,” kata Habib.
Dalam PDPB, KPU menjadi subjek yang diawasi, sementara pemilih dan data pemilih menjadi objek pengawasan. Habib menegaskan bahwa sinergi antara kedua lembaga berjalan baik dan masing-masing menjalankan kewenangannya sesuai regulasi.
Bawaslu Gresik sebelumnya telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500 sampel data dan memberikan saran perbaikan kepada KPU. Kendala yang dihadapi antara lain minimnya akses data by name by address serta terbatasnya fasilitas kegiatan uji petik. Meski demikian, Bawaslu tetap berkomitmen melaksanakan pengawasan sesuai prosedur.
Untuk triwulan IV tahun 2025, Bawaslu Gresik menargetkan 700 hingga 1.000 sampel uji petik dan sampling sebagai upaya memperkuat validitas data pemilih.
Podcast berlangsung interaktif dan informatif, memberikan pemahaman kepada publik mengenai pentingnya pengawasan PDPB. Kehadiran Bawaslu Gresik sebagai narasumber diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga hak pilih dan memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.