Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno PDPB 2026, KPU Gresik Datangi Bawaslu Bahas Akurasi Data Pemilih

Audiensi KPU Gresik ke Bawaslu Gresik

Gresik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta persiapan pleno rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026. Audiensi berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, menyampaikan bahwa Bawaslu membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPU, dalam rangka penguatan konsolidasi demokrasi di Kabupaten Gresik.

“Kami menyambut baik kehadiran Pak Zuhri Firdaus dan jajaran KPU Gresik. Konsolidasi terkait PDPB Triwulan I ini merupakan langkah positif untuk terus memutakhirkan data pemilih. Semakin banyak elemen yang terlibat, semakin banyak pula masukan yang dapat meningkatkan kualitas data pemilih,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Gresik Zuhri Firdaus menjelaskan bahwa meskipun saat ini berada pada masa non tahapan pemilu, proses pemutakhiran data pemilih tetap berjalan aktif. Ia menyebut, pelaksanaan PDPB mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 serta surat dinas KPU RI yang mengatur mekanisme pencocokan terbatas (coktas) dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.

“Pencocokan terbatas dilakukan terhadap data tertentu hasil sinkronisasi yang perlu dicermati lebih lanjut, seperti pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih di bawah 17 tahun yang sudah menikah, serta data yang tidak padan antara sistem KPU dan data kependudukan Dukcapil,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa KPU Gresik juga mengacu pada Surat Dinas Nomor 117 dan 228 yang mengatur mekanisme coktas serta pelaksanaan rapat pleno terbuka PDPB. Saat ini, KPU Gresik telah melakukan analisis terhadap data hasil sinkronisasi terbaru yang diturunkan oleh KPU RI sebagai bahan pembahasan dalam rapat koordinasi internal.

Selain itu, KPU Gresik berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan pencermatan data kependudukan, sekaligus membuka peluang kolaborasi bersama Bawaslu dalam proses tersebut.

Sebagai upaya memperkuat validasi data, KPU juga mendorong adanya forum komunikasi antar instansi sekitar satu bulan sebelum pleno PDPB, khususnya untuk menyinkronkan data kependudukan seperti data penduduk meninggal dunia.

Melalui audiensi ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Gresik berharap koordinasi yang terjalin dapat meningkatkan akurasi dan kualitas data pemilih, sehingga daftar pemilih pada pemilu mendatang semakin valid dan terpercaya.