Lompat ke isi utama

Berita

Dikunjungi Senator Ahmad Nawardi, Bawaslu Gresik Yakin Siap Hadapi Pemilihan Serentak 2020

Gresik, 09 Maret 2020. Pemilihan serentak 2020 bukan hanya menjadi agenda pemerintah daerah yang meyelenggarakan pemilihan untuk suksesi Bupati atau Walikota. Pemilihan serentak menjadi perhatian Nasional, penyelenggaraan pemilihan serentak ke empat nasional tahun 2020 tak luput dari perhatian elit Senayan. Benar, pemilihan serentak tahun ini, yang akan dilaksanakan 23 September 2020 mendatang tak luput dari perhatian senator asal Jawa Timur Ahmad Nawardi. Senin 9/03/20 sekitar pukul 13.00 Nawardi mengunjungi Bawaslu Gresik dalam rangka memastikan persiapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020. Ia menanyakan terkait posisi hibah daerah untuk membiayai perhelatan pemilihan sudah cair atau belum, juga menanyakan kesiapan sumberdaya penyelenggara adhoc di lingkungan Bawaslu Gresik, baik tingkat kecamatan maupun desa. Sebelum mengunjungi kantor Bawaslu Gresik, Nawardi singgah di kantor KPU Gresik dengan agenda yang sama. Saat Ia bertemu dengan pimpinan Bawaslu Gresik, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) komite satu yang membidangi politik ini, juga menjaring persoalan relevansi undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota, dan Bupati-Wakil Bupati. Nawardi disambut oleh semua Pimpinan Bawaslu Gresik dan juga anggota Bawaslu Jawa Timur Aang Khunaifi. Dalam sambutanya Imron Rosyadi memaparkan kesiapan lembaganya dalam mengawasi pemilihan serentak tahun 2020 di Gresik. Bawaslu sudah menerima hibah dari pemerintah kabupaten Gresik untuk mebiayai seluruh kegiatan pengawasan. Maslukhin aggota bawaslu Gresik memaparkan hasil rekrutmen penyelenggara adhoc tingkat kecamatan dan desa, ia jelaskan seluruh proses tahapan, tingkat partisipasi, sampai dengan karakter Panwaslu Kecamatan terpilih. Mulai dari pekerjaan, usia dan gender. Untuk Panwaslu desa, Maslukhin menyampaikan saat ini sedang masa tanggapan masyarakat dari 06 Maret sampai dengan tanggal 10 Maret 2020, selesai tanggapan masyarakat nanti akan dilakukan pengumuman siapa yang terpilih dan dilantik pada tanggal 13 maret 2020. Disaat yang sama, Syafi’ Jamhari memaparkan kerawanan yang harus diantisipsi pada pelaksanaan pemilihan mendatang. Ia memaparkan Indeks Kerawanan yang telah disusun berdasarkan kejadian di pelaksanaan pemilihan sebelumnya. Aang Kunaifi Kordiv Pengawasan Bawaslu Jawa Timur juga menambahkan bahwa memang banyak ketidak sesuaian pada UU 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada dengan UU 7 tahun 2017, "Semisal pada UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatakan bahwa pengawas pemilu bernama Panwaslu yang bersifat adhoc sedangkan pada UU 7 Tahun 2017 pengawas pemilu sudah berubah menjadi badan sehingga disebut Bawaslu yang bersifat tetap selama 5 tahun. Walaupun sudah ada putusan oleh Mahkamah Konstitusi, bahwasanya nama Panwaslu sama dengan Bawaslu saat ini, namun masih banyak hal yang kurang sesuai jika diterapkan pada Pilbup 2020 ini". Pada pertemuan ini banyak saran pendapat yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Gresik terkait perundangan yang mengatur Kepemiluan. Seperti yang disampaikan Nadhori selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gresik, dalam menangani pelanggaran waktu yang diberikan sangat amat kurang mengingat nantinya juga harus berkordinasi dengan beberapa instansi yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepolisian dan Kejaksaan. Pada akhir acara Nawardi berterimakasih kepada Bawaslu Gresik yang telah menjamu dengan baik serta banyak masukkan terkait pemilu yang belum pernah dibahas oleh para dewan, " Acara kali ini sangat menarik, padahal cukup lama diskusi namun serasa sebentar karena pembahasan yang memang baru dan belum pernah ada yang membahas di meja dewan perihal Pemilu di lapangan", ujarnya sebelum menutup diskusi

Tag
Berita