Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gresik Melakukan Pengawasan Melekat Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

[caption id="attachment_1479" align="alignleft" width="1416"] Anggota Bawaslu Gresik Rofa'atul Hidayah ketika melakukan pengawasan verifikasi faktual Partai Garda Perubahan Indonesia, Senin (17/10/2022)[/caption]   Gresik, Bawaslu Kabupaten Gresik – Angota Bawaslu Kabupaten Gresik melakukan pengawasan melekat terhadap Proses Verfikasi Faktual Kepengurusan dan Kantor Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang di lakukan oleh KPU Gresik, Senin (17/10/2022). Sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan oleh KPU Gresik, proses Verfak untuk hari ini mencakup 4 Partai politik yang telah lolos tahapan Verifikasi Administrasi yaitu : Partai Ummat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Rofaatul Hidayah Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gresik sekaligus Penanggungjawab tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 mengatakan Bahwa untuk kegiatan pengawasan Verfak kali ini di bagi menjadi 4 tim dengan masing-masing tim terdiri dari Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Gresik. “ Bawaslu akan terbagi menjadi 4 Tim, dan masing-masing akan melekat ke Tim KPU yang Melakukan verifikasi faktual,” Ungkapnya [caption id="attachment_1484" align="alignnone" width="1748"] Anggota Bawaslu Gresik melakukan pengawasan verifikasi faktual Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia[/caption] Rofa’ah (sapaan akrab rofa’atul hidayah) juga menjelaskan dalam proses pengawasan Verfak kepengurusan dan kantor Parpol Bawaslu harus memastikan verfak berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti KTP dan KTA Pengurus parpol di lapangan harus sesuai dengan KTP dan KTA yang terupload di SIPOL, termasuk keberadaan Kantor harus memiliki sertifikat/surat perjanjian sewa dan Indeintitas Kantor yang jelas. “ Pengawasan Vervak Parpol meliputi, pengecekan KTP, KTA, dan Lokasi Kantor,” Tegas Rofa’ah Sebagai informasi, parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual yakni PBB, Partai Buruh, Partau Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Perindo, PSI, dan Partai Ummat.
Tag
Berita
Pengawasan