Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Bentuk Satgas Cyber Medsos Untuk Awasi Pilkada 2020

Gresik, 18 Agustus 2020. Hadirnya ruang sosial dalam bentuk digital juga melahirkan potensi untuk disalahgunakan. Dalam konteks pengawasan Pemilu atau Pilkada, media sosial menjadi lahan subur nan luas sebagai ladang untuk menebar benih simpati yang bermuara pada dukungan kepada kontestan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar rapat secara virtual dengan tema Pengawasan di Media Sosial. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satriyo Pringgodigdo yang akrab dipanggil Pak Pur menyampaikan bahwa dalam rangka menghadapi Pilkada 2020, Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Media Sosial selama Pilkada 2020.

Purnomo menyebut tiga fokus pengawasan di media sosial. Yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ujaran kebencian dan disinformasi atau hoax. Hal ini ia sampaikan dalam diskusi daring dengan seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, “Ada tiga fokus pengawasan yang hendak dilakukan di media sosial. Yakni netralitas ASN, ujaran kebencian, dan juga hoax,” ungkapnya. Kampanye pada media sosial harus diawasi sehingga setidaknya bisa dilakukan tindakan pencegahan pelanggaran bahkan tindakan penindakan. “Media sosial itu luas, namun setidaknya kita bisa memetakan potensi pelanggaran yang bisa terjadi, ” tambahnya.

Senada dengan hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto dalam kesempatan yang sama mengaku dengan adanya satgas yang dalam mengawasi media sosial akan mempermudah dan mempercepat proses penindakan pelanggaran. “Kalau ada satgas yang mengawasi media sosial, maka ini akan mempercepat proses penanganan pelanggaran. Satgas ini satu sisi akan melakukan pengawasan, dan pada sisi yang lain akan menangani pelanggaran,” ucap Ikhwan.

Tag
Berita