Bawaslu Gresik Sampaikan Pentingnya Pengetatan Protokol Covid-19 Pada Rakor KPU Perihal Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020
|
Gresik, 02 September 2020. KPU Gresik gelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2020, dengan mengundang beberpa instansi yang tergabung dalam anggota satuan tugas (Satgas) Covid-19 yaitu Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Kesbangpol, serta Bawaslu Gresik yang juga sebagai partner penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gresik.
Rakor yang digelar oleh KPU untuk memaparkan beberapa system yang akan diterapkan dalam pendaftaran bakal pasangan calon nantinya pada tanggal 4-6 September 2020. Mengingat pemilihan kali ini tidak sama dengan sebelumnya, karena saat ini harus dengan menerapkan protokol covid-19. Akhmad Roni selaku ketua KPU Gresik menyampaikan skema alur pendaftaran hingga protokol covid-19 yang dipakai nantinya. Hal tersebut disampaikan karena dikhawatirkan pada saat pendaftaran nantinya bakal paslon akan membawa masa yang sangat banyak, dan itu jelas melanggar aturan protokol covid-19, mengingat luasan kantor KPU Gresik yang terbatas jika harus menampung semua masa yang hadir. “ Kami ingin menyampaikan beberapa skema pada saat penerimaan pendaftaran bakal paslon, dan kami juga ingin mendengarkan masukan terhadap protokol covid-19 yang harus kami terapkan pada waktu pendaftaran nantinya” ucap Roni saat membuka acara.
Beberapa masukan terkait persiapan penerimaan pendaftaran bakal paslon pun disampaikan mulai dari Satpol PP, Polres Gresik, Kesbangpol, hingga Bawaslu Gresik. Hampir semua terundang menyampaikan pentingnya penerapan protokol covid-19, dan mengantisipasi masa yang akan datang dengan jumlah besar jika tidak disiapkan saat ini. Seperti yang disampaikan Imron Rosyadi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik menghimbau kepada KPU agar benar-benar menerapkan protokol Covid-19 serta sosial distancing. “Saya rasa semua sudah paham pentingnya protokol Covid-19, saya harap pengetatan serta keseriusan dalam penerapannya. Jangan sampai protokol covid digemborkan dan diketatkan dibawah, tapi ternyata ditingkatan atas justru malah melanggar aturan protokol covid-19 itu” pungkas Imron.
Hasil dari Rakor tersebut didapatkan masukan berupa penanganan system sesuai protokol covid-19 serta pengaturan masa perihal sosial distancing. Jadi berapa saja nantinya orang yang benar-benar diperbolehkan masuk ke dalam kantor KPU serta mobilisasi masa pendukung tiap bakal paslon. Mengingat pandemik covid-19 masih belum berakhir jangan sampai malah menimbulkan klaster baru di tempat penyelenggra Pemilihan Kepala Daerah.