Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Ikuti Diskusi Hukum Bahas Fenomena Kehadiran 100% Pemilih, Gini Sikap Bawaslu

Bawaslu Gresik Ikuti Diskusi Hukum

Bawaslu  Gresik ikuti kegiatan Diskusi Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur dan mengangkat tema “Fenomena Tingkat Kehadiran 100% di TPS dalam Pilbup Pamekasan 2024 (Peran Bawaslu Pamekasan dalam Penanganan Pelanggaran, Perspektif Yuridis dan Empiris terhadap Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/16.28/XII/2024 dan Putusan MK RI Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025)”.

Diskusi menghadirkan 2 narasumber yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta yang memaparkan fakta kehadiran 100% pemilih di beberapa TPS pada Pilbup Pamekasan 2024, yang menjadi sorotan dalam laporan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Dalam paparannya, ia menyebutkan beberapa TPS yang disorot, terutama di wilayah Batumarmar, Pasean, Proppo, Tlanakan, Pademawu, Waru, Padengaan, Pengantenan, dan Kadur.

Selanjutnya narasumber berikutnya yaitu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menambahkan bahwa laporan Nomor 004 yang disampaikan ke MK menunjukkan adanya peran signifikan kepala desa dalam kontestasi, termasuk keberpihakan terbuka kepada salah satu pasangan calon.

Dalam sesi penanggap, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gresik, Rofa’atul Hidayah, mempertanyakan indikasi penyalahgunaan hak pilih dalam laporan tersebut. Ia juga menyoroti inkonsistensi data dalam daftar hadir, seperti kemiripan tanda tangan, kehadiran 100% dengan tanda tangan yang tidak lengkap, hingga daftar hadir yang mencantumkan pemilih yang sudah meninggal.

Diskusi ditutup dengan catatan penting mengenai perlunya perbaikan pola rekrutmen pengawas adhoc agar lebih kompeten, termasuk dalam memahami aspek hukum dan pengamanan lapangan. Selain itu, wacana revisi regulasi penanganan pelanggaran juga menjadi perhatian, agar pengawas memiliki cukup waktu dan keberanian dalam menyampaikan fakta sesuai regulasi yang berlaku.