Bawaslu Gresik Hadiri Diskusi Hukum Bawaslu Jatim Terkait Putusan MK Atas Pencalonan DPD Mantan Narapidana
|
Bawaslu Gresik menghadiri kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024” pada Selasa (09/09/2025) secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, staf sekretariat bagian hukum, serta CPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari Bawaslu Gresik hadir Rofa'atul Hidayah, Anggota Bawaslu Gresik, yang didampingi staf sekretariat.
Diskusi menghadirkan narasumber Benny Aziz, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sekaligus Anggota Bawaslu Sumatera Barat. Sementara itu, jalannya diskusi dipandu oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, selaku moderator.
Dalam forum ini, dibahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang menyoroti aturan KPU terkait larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD. MK menilai Hak politik warga negara, baik untuk memilih maupun dipilih, merupakan hak dasar yang hanya dapat dibatasi melalui undang-undang, bukan peraturan teknis KPU.
Putusan itu juga menegaskan bahwa mantan narapidana tetap memiliki peluang maju dalam pemilu sepanjang telah menjalani masa hukuman dan memenuhi syarat jeda waktu yang ditentukan. Putusan ini sekaligus meneguhkan konsistensi MK dalam menjaga prinsip demokrasi dan keadilan. Selain itu, MK juga memutuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah dengan menyertakan calon DPD dimaksud.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Gresik memperkuat pemahaman hukum sekaligus meningkatkan kesiapan jajaran pengawas. Dengan begitu, diharapkan potensi persoalan serupa dapat diantisipasi sejak dini, sehingga tahapan Pemilu mendatang dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.