Bawaslu Gresik Awasi Pleno PDPB Triwulan III 2025, Dorong Sinergitas Antarinstansi untuk Data Pemilih yang Lebih Valid
|
Bawaslu Gresik melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 tingkat Kabupaten yang digelar oleh KPU Gresik, Jumat (3/10/2025), di Kantor KPU Gresik.
Kegiatan pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, yang menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang secara rutin dilaksanakan setiap triwulan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan. Menurutnya, meski Bawaslu memiliki akses terbatas dalam aplikasi Sidalih, pihaknya tetap berupaya aktif memberikan masukan dan koreksi agar data pemilih semakin akurat.
Selama periode Juli–September 2025, Bawaslu Gresik melakukan uji petik dan menemukan 96 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta 113 pemilih baru. Data tersebut kemudian dikonfrontasikan melalui Sidalih untuk memastikan akurasi PDPB.
Selain itu, Bawaslu juga telah menyampaikan dua saran perbaikan (sarper), masing-masing pada 30 Juli dan 1 Oktober 2025, terkait temuan pemilih TMS yang masih tercantum dalam DPT serta pemilih baru yang belum masuk daftar. Seluruh masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Gresik.
Habib menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk memutakhirkan data kependudukan, termasuk data warga yang telah meninggal namun belum tercatat secara administratif.
“Jika ada sinergi antarinstansi, proses pemutakhiran data pemilih bisa lebih valid dan bersih,” ujarnya.
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Gresik, Andhika Wijaya, menyoroti isu perlindungan data pribadidalam proses PDPB. Ia menekankan bahwa Bawaslu sebagai lembaga resmi negara tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan data, namun berharap tidak terkendala aturan saat mengawasi daftar pemilih.
Andhika juga menyinggung wacana revisi UU Pemilu, dengan harapan agar data pemilih bersumber dari DP4 yang dimutakhirkan melalui PDPB, bukan hanya dari DPT akhir. Ia menambahkan bahwa sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013, Dukcapil memiliki kewenangan memaksa warga melaporkan kematian maksimal 30 hari setelah kejadian. Jika aturan ini dijalankan konsisten, menurutnya, akan membantu membersihkan data pemilih dari kategori TMS meninggal.
Menanggapi masukan Bawaslu, KPU Gresik menyatakan hal tersebut akan menjadi bahan diskusi. Terkait pelaporan kematian, KPU menilai masih banyak warga yang tidak melaporkan karena khawatir bantuan sosial terputus, sehingga perlu perhatian bersama.
KPU juga menjelaskan soal pemilih lokasi khusus (loksus), bahwa terdapat perbedaan metode antara PDPB dan tahapan pemilu. Jika di tahapan menggunakan basis TPS, maka dalam PDPB pengelompokan hanya berdasarkan kluster desa.
Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, menegaskan bahwa pihaknya berharap tidak ada lagi data pemilih yang tidak sesuai karena berbagai proses pemutakhiran telah dilakukan, termasuk melalui coklit dan pencocokan data lainnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Gresik menetapkan data pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah Kecamatan: 18
- Jumlah Desa/Kelurahan: 356
- Pemilih Laki-laki: 495.761
- Pemilih Perempuan: 500.944
- Total Pemilih: 996.705
Rapat pleno ini juga dihadiri perwakilan Bakesbangpol Gresik, Dispendukcapil Gresik, Polres Gresik, serta Kodim 0817 Gresik, yang bersama-sama berkomitmen mendukung pemutakhiran data pemilih agar lebih valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan Pemilu.