Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Awasi Coklit Terbatas di Benjeng dan Balongpanggang, Fokus Validasi Pemilih Usia 100 Tahun ke Atas

coktas

Bawaslu Gresik terus memperkuat pengawasan dalam menjaga akurasi data pemilih melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Kali ini, pengawasan melekat dilakukan terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Gresik di dua kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Benjeng dan Kecamatan Balongpanggang.

Di Kecamatan Benjeng, pengawasan mencakup enam desa, yaitu Desa Kalipadang, Banter, Munggugianti, Klampok, Metatu, dan Dermo. Sementara di Kecamatan Balongpanggang, pengawasan dilakukan di Desa Dohoagung, Mojogede, dan Ngasin.

Fokus utama pengawasan diarahkan pada pemilih berusia 100 tahun ke atas. Hal ini bertujuan untuk memvalidasi status pemilih dalam kategori usia lanjut tersebut, apakah masih memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, menegaskan pentingnya pengawasan melekat ini dalam memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih sekaligus menjaga agar daftar pemilih tetap akurat.

“Validasi langsung terhadap pemilih lanjut usia sangat diperlukan agar data tetap bersih dan tidak menimbulkan masalah pada saat pemilu berlangsung,” ujarnya.

Habib juga menambahkan bahwa selain pengawasan melekat, Bawaslu Gresik saat ini sedang melakukan uji petik sebagai fungsi kontrol dan validasi data PDPB.

“Uji petik ini kami lakukan untuk memperkuat keakuratan data serta memastikan seluruh proses pemutakhiran berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Melalui langkah ini, Bawaslu Gresik menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas daftar pemilih, menjamin hak konstitusional masyarakat, serta memastikan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Gresik berlangsung transparan dan sesuai prinsip demokrasi.