Bawaslu Gresik Menghadiri Undangan Kejaksaan Negeri Terkait Hak Pilih Pekerja di KEK Gresik
|
Bawaslu Gresik menghadiri undangan rapat diskusi di Kejaksaan Negeri Gresik terkait Hak Pilih Pemilu 2024 di Kawasan Ekonomi Khusus Manyar Gresik, Selasa (14/11/2023).
Dalam sambutanya Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana mengungkapkan diskusi tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi kerawanan hak pilih di KEK Gresik.
“Diskusi ini sebagai langkah kita untuk mengantisipasi adanya persoalan terkait hak pilih yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Gresik serta memfasilitasi berbagai pihak terkait pemilu di Kabupaten Gresik” ungkapnya.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Habibur Rohman menyampaikan PT. Freeport Indonesia diminta untuk mendata jumlah pekerja yang bekerja saat hari pemungutan suara dan bersurat ke KPU agar di fasilitasi.
“Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Camat Manyar dan PT. Freeport Indonesia agar mendata pekerja yang pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal untuk disampaikan kepada KPU agar difasilitasi hak pilihnya” ungkapnya.
Rapat diskusi tersebut bertujuan untuk menghadapi potensi kerawanan hak pilih pekerja di KEK Gresik dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang.