Pastikan Sesuai Prosedur, Bawaslu Gresik Lakukan Pengawasan Klarifikasi Pengunduran Diri Bacalon Wakil Bupati Gresik dar DPRD
|
Di Pilkada Gresik tahun 2024 terdapat Calon Wakil Bupati Gresik yang statusnya sebagai anggota DPRD Gresik yaitu dr. Asluchul Alif pasangan dari calon Bupati Akhmad Yani yang baru saja diambil sumpah/janji dan sudah resmi menjadi anggota DPRD Gresik pada Jumat 23 Agustus 2024.
Barwaslu Gresik diwakili Rofa’atul Hidayah Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa melakukan pengawasan secara langsung bersama KPU Gresik di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur guna memastikan klarifikasi pengunduran diri pada Jumat, 20 September 2024.
Rofa’atul Hidayah Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan untuk memenuhi Persyaratan Pencalonan setiap calon apabila masih terdaftar sebagai anggota DPRD harus bersedia mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon artinya pada saat ditetapkan sudah bukan lagi sebagai anggota DPRD.
“Klarifikasi ini merupakan kegiatan untuk memastikan salah satu agar syarat sah calon dinyatakan benar dan absah. Sebelum Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur turun maka harus dilampirkan bukti surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri dan surat keterangan pengajuan diri,” ujarnya