Bawaslu Gresik Buka Layanan Digital, Partisipasi Masyarakat kini Lebih Mudah
|
Bawaslu Gresik resmi meluncurkan platform pelayanan publik berbasis digital Pegiat Publik di penghujung tahun 2025. Peluncuran ini merupakan bagian dari program panjang yang dirancang sepanjang tahun 2025 sebagai wujud penguatan dan modernisasi kelembagaan Bawaslu Gresik.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Gresik, Habibur Rohman menjelaskan bahwa Pegiat Publik merupakan manifestasi nyata dari penguatan kelembagaan yang difokuskan pada modernisasi birokrasi melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Di penghujung tahun 2025 ini, Bawaslu Gresik meluncurkan satu platform pelayanan publik berbasis digital. Ini adalah program jangka panjang yang kami rancang sepanjang tahun 2025,” ujar Habib
Ia menerangkan bahwa Pegiat Publik merupakan platform pelayanan digital terpadu. Disebut terpadu karena menggabungkan pelayanan publik untuk masyarakat sekaligus pelayanan internal kelembagaan Bawaslu. Kehadiran platform ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendekatkan Bawaslu di tengah-tengah publik.
“Selama ini, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu harus datang langsung ke kantor Bawaslu. Tidak sedikit yang merasa khawatir atau ragu. Melalui Pegiat Publik, proses pelaporan kini bisa dilakukan secara digital, lebih mudah, dan transparan,” jelasnya.
Habib menambahkan, melalui Pegiat Publik masyarakat juga dapat mengakses layanan penyelesaian sengketa secara daring, di mana progres penanganannya dapat dipantau langsung melalui sistem. Selain itu, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait tahapan yang sedang berjalan, aktivitas Bawaslu, serta hasil-hasil pengawasan Bawaslu Gresik.
“Publik bisa mengetahui Bawaslu sedang mengerjakan apa, tahapan apa yang berjalan, serta bagaimana hasil pengawasan dilakukan. Ini bagian dari komitmen kami agar Bawaslu semakin dekat dengan masyarakat dan pemilih,” imbuhnya.
Menurut Habib, kemudahan akses pelaporan diharapkan dapat mendorong keberanian masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
“Semakin banyak masyarakat yang berani melapor, oknum-oknum yang berniat melakukan pelanggaran akan berpikir ulang. Pelanggaran sering terjadi karena dianggap masyarakat tidak berani melapor,” tegasnya.
Dalam Pegiat Publik, Bawaslu Gresik juga menyediakan posko aduan masyarakat sebagai sarana pengaduan dan partisipasi publik. Langkah ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan integritas dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Bawaslu Gresik.
Lebih lanjut, Habib menerangkan isi dan layanan utama yang tersedia dalam platform Pegiat Publik. Di antaranya layanan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang memuat posko aduan masyarakat serta hasil pengawasan PDPB. Tersedia pula layanan penanganan pelanggaran yang berisi tata cara pengajuan laporan, alur, dan progres penyelesaian penanganan pelanggaran. Selain itu, terdapat layanan penyelesaian sengketa yang memuat alur penyelesaian sengketa pemilu, serta layanan informasi publik lengkap dengan nomor WhatsApp resmi Bawaslu Gresik.
Pada kesempatan tersebut, Habib juga menjelaskan tutorial penggunaan platform pelayanan digital Pegiat Publik kepada para peserta. Platform ini dapat diakses melalui laman https://www.pegiatpublik.id. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal dan berperan aktif dalam pengawasan demokrasi.
Melalui peluncuran Pegiat Publik, Bawaslu Gresik menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan publik yang mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat peran pengawasan partisipatif berbasis digital di Kabupaten Gresik.